Berita Buton
4 Bacaleg Tidak Masuk DCT KPU Buton Digugat 3 Parpol, Sidang Putusan Diumumkan Bawaslu Pekan Depan
Empat bakal calon legislatif (bacaleg) tidak masuk daftar calon tetap atau DCT, KPUD Buton digugat tiga Partai Politik.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Empat bakal calon legislatif (bacaleg) tidak masuk daftar calon tetap atau DCT, KPUD Buton digugat tiga Partai Politik.
Empat bacaleg tersebut merupakan 1 bacaleg dari Gerindra, 1 bacaleg dari Golkar dan 2 bacaleg dari Demokrat. Namun dalam hal ini, Demokrat hanya mengajukan gugatan untuk 1 bacaleg.
Lebih lanjut, DPC Partai Demokrat Buton melalui Tim Kuasa Hukumnya resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Buton, dengan register nomor 01/PS.REG/7401/XI/2023, Rabu(8/11/2023).
Imbas dari gugatan tersebut, sidang mediasi dilaksanakan untuk menyelesaikan sengketa pemilu 2024 bertempat di Ruang Mediasi Bawaslu Kabupaten Buton.
Sidang mediasi ini dilaksanakan sejak kemarin, 9 November 2023 dan hari ini, 10 November 2023.
Sementara itu, tim kuasa hukum DPC Partai Demokrat Buton mengungkapkan gugatan dilayangkan karena akan sangat berpengaruh dengan marwah partai.
"Sangat berpengaruh, tidak lolosnya bacaleg ini dikhawatirkan partai Demokrat tidak menerima kursi seperti pemilu sebelumnya," ungkapnya, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: 3 Partai Politik Gugat Penetapan DCT KPU Buton, Bawaslu Gelar Sidang Mediasi Sengketa Pemilu 2024
Ia mengaku, sejak putusan DCT 3 November lalu, proses mediasi sudah berjalan hingga hari ini.
Ia menyebut, hasil sidang mediasi jika tidak ada halangan, akan dilaksanakan pada hari senin mendatang.
"Jika tidak ada halangan, hari senin mendatang sudah ada sidang putusannya seperti apa serta tentunya pihak pemohon dan KPU sudah menyelesaikan pemasalahan dalam sengketa pemilu tersebut"
Dalam kesempatan ini, Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Buton juga mengungkapkan alasan gugatan tersebut dilayangkan tidak lain merupakan miskomunikasi antara pihak partai dan KPUD.
"Setelah dicek kembali, sebenarnya hanya terjadi miskomunikasi. Jadi jika nanti putusannya telah dibacakan, artinya dua belah pihak sudah menyelesaikan persoalan tersebut," tuturnya.
"Untuk hasil putusan nantinya jika tidak bertentangan dengan Undang-undang pastinya akan diakomodir dengan baik," tutupnya.
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.