Berita Konawe Utara
Bupati Ruksamin Suarakan Luas Wilayah Sultra dan Konawe Utara Hilang, Intip Sejarah dan Potensinya
Bupati Konawe Utara, H Ruksamin, getol menyuarakan luas wilayah Sulawesi Tenggara yang berkurang pasca munculnya Permendagri Nomor 45 Tahun 2010.
Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Bupati Konawe Utara, H Ruksamin, getol menyuarakan luas wilayah Sulawesi Tenggara yang berkurang pasca munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010.
Pasalnya, dari 197.802 hektar total luas wilayah Sultra yang berkurang, 87.565 hektar di antaranya merupakan wilayah Konawe Utara (Konut).
Hal tersebut disuarakan H Ruksamin saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor di Le Meridien hotel, Jakarta, Senin (20/11/2023) kemarin.
Rapat koordinasi itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara, Tahun 2023 -2043.
Selain Bupati Konut, Rakor juga diikuti sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait, termasuk Pj Gubernur Sultra diwakili Sekda Provinsi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati, Wali Kota dan Sekda se-Sultra, serta Ketua Pansus RTRW Sultra.
"Silakan kita lanjutkan pembahasan terkait RTRW ini pak, tapi jangan lupakan persoalan luas wilayah ini pak," tegas Ruksamin.
Rakor dipimpin oleh Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, pun meminta agar jajaran dari Kemendagri yang hadir untuk membahas persoalan itu secara teknis.
Baca juga: Bupati Konawe Utara Ruksamin Bakal Hadirkan Keselarasan Pembangunan Dukung Rancangan RTRW Sultra
Lebih lanjut diungkapkan Ruksamin dalam rapat, secara historis luas wilayah yang kini masuk dalam wilayah Sulawesi Tengah itu, merupakan wilayah Sulawesi Tenggara.
Sebab, pada zaman kerajaan dahulu kala, kata dia, wilayah yang kini masuk geografis Sulteng itu adalah lokasi tapal batas perjanjian dua kerajaan yang ada di Sultra.
"Dulu dalam sejarah perbatasan itu antara Epe (muara) Bungku dan Epe Kendari, sekarang Epe Kendari sudah hilang karena masuk wilayah Sulawesi Tengah," ungkapnya.
Ditemui Selasa (21/11/2023) sore, Ruksamin menjelaskan hilangnya luas wilayah itu dimulai pada saat munculnya Permendagri No 45 Tahun 2010.
Permendagri itu lanjut Ruksamin, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang pemekaran Kabupaten Konawe Utara.
"Jadi ini adalah PR (pekerjaan rumah) besar kita. Memang betul kita sama-sama wilayah NKRI, tapi di sana ada bukti sejarah yang sudah hilang," jelas Ruksamin.
Di mana, lanjut Ruksamin, lokasi yang kini masuk wilayah administratif Sulawesi Tengah.
Baca juga: Bupati Konawe Utara Ruksamin Pernyataan Komitmen Penerapan Pusat Jejaring Inovasi Daerah
"Bahwa perbatasan dulu itu ada Raja Bungku dan Raja Konawe dibatasi dengan dua rawa, rawa itu adalah Epe Bungku dan Epe Kendari," terang Ruksamin.
BLUD RS Konawe Utara Raih Predikat Paripurna, Bupati Ruksamin Sebut Tingkatkan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Desa Labengki Konawe Utara Sultra Lolos 15 Besar Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2023 |
![]() |
---|
Pemkab Konawe Utara Gelar Sosialisasi PPID, Pastikan Pelayanan Informasi ke Masyarakat Maksimal |
![]() |
---|
Tekan Inflasi di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Pemkab Konut Pantau Harga Pangan di Pasar |
![]() |
---|
Tekan Inflasi dan Kemiskinan Ekstrem di Konawe Utara, Pemkab Konut Terima Insentif Rp15,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.