Berita Kendari
Kata Polisi Soal Pengendara Langgar Rambu Dilarang Melintas di Kawasan RS Bhayangkara Kendari Sultra
Sejumlah warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra masih kerap melanggar rambu lalu lintas.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra masih kerap melanggar rambu lalu lintas.
Salah satunya yang terdapat di kawasan Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Kendari.
Di kawasan tersebut, yakni pertigaan antara Jalan Wayong dan Gunung Meluhu yang menuju ke arah RS Bhayangkara terdapat rambu perboden yang berarti tak boleh melintas.
Hanya saja, meski telah ada rambu tersebut, sejumlah pengendara masih saja tetap menerobos.
Tak hanya rambu perboden saja, tepat di bawah rambu tersebut juga terdapat water barrier atau penghalang jalan berwarna orange.
Baca juga: Banyak yang Salah Paham Soal Belok Kiri Langsung Lampu Lalu Lintas di Kendari, Begini Penjelasannya
Water barrier sendiri digunakan untuk mencegah pengendara melintas di jalan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota atau Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Muchsin mengaku pernah melakukan penindakan atas pelanggaran yang kerap dilakukan di jalan tersebut.
Hanya saja, hingga kini sejumlah pengendara tersebut tetap abai.
“Sempat kami melaksanakan penindakan yang lawan arus seputaran jalan depan RS Bhayangkara, tetapi mereka masih abaikan juga,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak TribunnewsSultra.com via WhatsApp Messenger, Minggu (19/11/2023).
Bahkan water barrier yang telah dipasang hingga hanya menyisahkan satu lajur pun tetap tak menghalau para pengendara tersebut.
Baca juga: Penjelasan Ahli Bahasa Soal Istilah Hits Kalangan Remaja Kendari, Ada Jerman Alias Jejeran Mandonga
“Water barrier sudah kami pasang supaya sempit jalannya tapi kenyataan (tetap dilanggar),” lanjutnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Pengendara Melanggar Lagi Pasca Penertiban Satu Arus di Kawasan Kali Kadia, Ini Kata Dishub Kendari |
![]() |
---|
Aktivitas PT Agung Beton di Kendari Diminta Dihentikan, Diduga Melanggar dan Rugikan Warga Petoaha |
![]() |
---|
Pelajar di Kendari Diimbau Tak Bawa Kendaraan Sendiri ke Sekolah, Sanksi Jika Kedapatan Melanggar |
![]() |
---|
75 Oknum Polisi yang Melanggar Disanksi Polda Sulawesi Tenggara Sepanjang 2022, 25 Orang Dipecat |
![]() |
---|
Panitia Pilkades Parudongka di Konawe Dituding Melanggar, DPRD Diminta Hearing Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.