Berita Kendari

Pelajar di Kendari Diimbau Tak Bawa Kendaraan Sendiri ke Sekolah, Sanksi Jika Kedapatan Melanggar

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada pihak sekolah.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada pihak sekolah. Imbauan tersebut ditujukan kepada pihak sekolah agar mengingatkan orangtua siswa untuk melarang anaknya membawa kendaraan bermotor saat hendak ke sekolah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada pihak sekolah.

Imbauan tersebut ditujukan kepada pihak sekolah agar mengingatkan orangtua siswa untuk melarang anaknya membawa kendaraan bermotor saat hendak ke sekolah.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan sanksi hukum bagi para pelajar yang kedapatan belum layak membawa kendaraan bermotor.

Hukuman bagi pelajar yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau belum diizinkan membawa kendaraan, maka akan dikenakan sanksi hukum pidana berupa kurungan paling lama empat bulan.

Baca juga: Angka Kecelakaan Anak di Bawah Umur di Kendari Meningkat, Pelajar Diimbau Tak Bawa Kendaraan Sendiri

Selain itu, bagi para pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp1 juta sesuai aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Kapolresta Kota Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengharapkan dengan adanya surat edaran ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur.

Apalagi menurutnya, dari hasil survei pihak kepolisian menunjukkan banyak pelajar khususnya pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari yang masih membawa kendaraan bermotor.

"Kami imbau kepada Kepala Sekolah khususnya SMP karena dari hasil survei di lapangan masih banyak ditemukan para pelajar saat berangkat ke sekolahnya mengendarai kendaraan sendiri," ujarnya.

Kemudian, hal yang mendasari dikeluarkannya surat edaran ini akibat data kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari meningkat.

Baca juga: Keterbatasan Anggaran Halte Jadi Penyebab Bus Trans Lulo di Kendari Sultra Belum Beroperasi Maksimal

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari, selama tahun 2021 sebanyak 257 kasus dengan spesifikasi meninggal dunia satu orang, dan luka ringan 31 orang.

Selanjutnya, meningkat di tahun 2022 dengan data kecelakaan berjumlah 355 kasus dengan spesifikasi meninggal dunia tujuh orang, luka berat empat orang, dan luka ringan 60 orang. (*)

(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved