Polda Sultra

75 Oknum Polisi yang Melanggar Disanksi Polda Sulawesi Tenggara Sepanjang 2022, 25 Orang Dipecat

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra memberikan sanksi kepada 75 oknum polisi yang terbukti melanggar sepanjang 2022.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Wakapolda Sultra), Brigjen Pol Waris Agono. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra memberikan sanksi kepada 75 oknum polisi yang terbukti melanggar sepanjang 2022.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan dari 75 oknum polisi yang melanggar, 25 orang di antaranya diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Brigjen Pol Waris Agono mengatakan 25 orang yang dipecat, karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir.

"Jenis pelanggaran yang PTDH tidak bisa ditolerir seperti asusila, perilaku menyimpang seks, dan kasus pungli calo penerimaan bintara polisi," ujarnya seusai rilis Akhir Tahun Polda Sultra, Kamis (29/12/2022).

Ia menuturkan selain sanksi pemecatan, Polda Sultra memberikan sanksi demosi atau pemindahan jabatan dan penempatan khusus untuk personel yang melanggar kode etik.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Tenggara Sepanjang 2022 Meningkat, Angkanya Capai 1.215 Kasus

Hingga kini Polda Sultra sudah menyelesaiakn 85 persen jumlah kasus pelanggaran personel yang ditangani sepanjang 2022.

"Jumlah penyelesaian sekitar 86 persen, sisanya masih dalam proses. Hari ini masih ada yang disidang," ujar Brigjen Pol Waris Agono.

Wakapolda Sultra mengimbau kepada seluruh personel Polda Sultra untuk mengikuti aturan disiplin serta aturan kode etik.

"Iya bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik. Jadi tidak usah melakukan perbuatan yang aneh-aneh merugikan masyarakat," imbuhnya.

"Selanjutnya, jangan melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma agama maupun norma sosial," tambahnya.

Baca juga: 130 Personel Polisi Dikerahkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Kendari, Disebar ke 15 Lokasi

Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, oknum polisi Polda Sultra yang dipecat paling banyak melakukan penyimpangan seksual sebanyak 13 orang.

Untuk diketahui, jumlah oknum polisi Polda yang dipecat tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021. (*)

(TribunnewsSultracom/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved