Sekda Kendari Ditahan

Ridwansyah Taridala Kembali Jabat Sekda Kendari Usai Jadi Tahanan Kota Kasus Dugaan Suap PT Midi

Ridwansyah Taridala, tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari, Sultra.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Ridwansyah Taridala, tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut setelah penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra mengabulkan permohonan pengalihan status Ridwansyah Taridala dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ridwansyah Taridala, tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut setelah penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra mengabulkan permohonan pengalihan status Ridwansyah Taridala dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, penyidik Kejati Sultra mengabulkan pengalihan status tahanan Ridwansyah Taridala setelah adanya permohonan dari Pj Wali Kota Kendari dan keluarga.

"Karena ada permohonan Pj Wali Kota Kendari kemudian pihak keluarga juga menjamin, maka penyidik mengabulkan status tahanannya menjadi tahanan kota," jelas Dody saat diwawancarai Senin (20/3/2023).

Meski berstatus tahanan kota, Ridwansyah Taridala harus wajib lapor sepekan sekali kepada penyidik dan tidak diperbolehkan keluar daerah.

Baca juga: Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Jadi Tahanan Kota, Keluar Rutan Dijamin Pj Wali Kota Asmawa Tosepu

Sementara itu, adanya pengalihan status Ridwansyah Taridala menjadi tahanan kota juga dibenarkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

"Ditangguhkan penahanan," kata Asmawa via pesan WhatsApp Messenger, Senin (20/3/2023).

Asmawa mengatakan, dengan berstatus tahanan kota, maka Ridwansyah Taridala kembali menjabat Sekda Kendari dan beraktivitas seperti biasa.

"Benar secara hukum pak Sekda Kendari legal dan legitimasi dapat menjalankan tugas seperti sediakala," ujar Asmawa Tosepu.

Lalu, jabatan Pelaksaan Harian atau Plh Sekda Kendari yang diberikan kepada Asisten II Pemkot Kendari, Susanti sudah berakhir pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca juga: Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Diperiksa Kejati Sultra dan 6 dari PT MUI Terkait Suap Izin Alfamidi

Asmawa mengungkapkan, tidak memperpanjang masa jabatan Asisten II Pemkot Kendari, Susanti sebagai Plh Sekda Kendari.

"Tidak ada perpanjangan Plh (Pelaksana Harian) Sekda Kendari" tutur Kepala Biro Umum Kemendagri tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved