Sekda Kendari Ditahan

Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala 'Full Senyum' Kembali Berkantor, Kini Berstatus Tahanan Kota

Setelah beralih status menjadi tahanan kota, Sekda Ridwansyah Taridala kini mulai berkantor. Nampak senyum sumringah terpancar dari wajahnya.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Tribunnewssultra.com/La Ode Ari
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala kini mulai berkantor, Jumat (24/3/2023). Ridwasyah Taridala kembali menjalani aktivitas kantor setelah penyidik Kejaksaan Tinggi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadapnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Setelah beralih status menjadi tahanan kota, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala kini mulai berkantor.

Nampak senyum sumringah terpancar dari wajahnya saat berada di Kantor Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/3/2023).

Ridwansyah tampak mengenakan setelan pakaian hitam dan kopiah.

Ridwansyah juga tampak bercanda dengan sejumlah kepala OPD dan pegawai yang hadir dalam pelantikan.

Diketahui, Ridwansyah Taridala kembali menjalani aktivitas kantor setelah penyidik Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sekda Kota Kendari ini.

Hal itu setelah adanya permohonann Pj Wali Kota Kendari dan jaminan pihak keluarga jika pelaku tidak kooperatif.

Baca juga: Ridwansyah Taridala Kembali Jabat Sekda Kendari Usai Jadi Tahanan Kota Kasus Dugaan Suap PT Midi

Kini Jumat (24/3/2023) merupakan hari pertama Sekda Kendari Ridwansyah Taridala menjalani aktivitas berkantor.

Sebelumnya Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perijinan gerai Alfamidi yang diajukan PT Midi Utama Indonesia.

Tak hanya Ridwansyah Taridala, Kejati Sultra juga menahan Syarif maulana karena terlibat dalam kasus tersebut.

Keduanya pun ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas 2 Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun penyidik kemudian mengalihkan status Ridwansyah Taridala dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved