Putusan Sidang Korupsi Sekda Kendari
BREAKING NEWS Hari Ini PN Tipikor Kendari Bacakan Vonis Kasus Korupsi Sekda Ridwansyah Taridala
Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal membacan vonis sidang kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia
Penulis: sawal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal membacan vonis sidang kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia, Jumat (11/11/2023)
Adapun putusan atau vonis ini kepada terdakwa Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan mantan asisten I Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.
Sebelumnya, kedua terdakwa diduga terlibat kasus korupsi pengurusan pendirian PT Midi utama Indonesia, di Kota Kendari.
Baca juga: 14 ASN Pemkot Kendari Diperiksa Gegara Malas Berkantor, Sekda Sebut Ini Sanksi yang Bakal Diberikan
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, kedua terdakwa kini sudah berada di PN Tipikor Kendari, didampingi pengacara masing-masing.
Sementara, keluarga, simpatisan hingga kolega masing-masing, sudah berada di PN Tipikor Kendari.
Terlihat kursi ruangan sidang sudah dipadati para pengunjung.
Pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa dilangsungkan secara bersamaan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kasus-korupsi-perizinan-kepada-Sekda-Kendari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.