Putusan Sidang Korupsi Sekda Kendari

BREAKING NEWS Hari Ini PN Tipikor Kendari Bacakan Vonis Kasus Korupsi Sekda Ridwansyah Taridala

Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal membacan vonis sidang kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia

Penulis: sawal | Editor: Muhammad Israjab
Sawal
Suasana jelang pembacaan putusan vonis kasus korupsi perizinan kepada Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, di PN Tipikor Kendari, Jumat (11/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal membacan vonis sidang kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia, Jumat (11/11/2023)

Adapun putusan atau vonis ini kepada terdakwa Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan mantan asisten I Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.

Sebelumnya, kedua terdakwa diduga terlibat kasus korupsi pengurusan pendirian PT Midi utama Indonesia, di Kota Kendari.

Baca juga: 14 ASN Pemkot Kendari Diperiksa Gegara Malas Berkantor, Sekda Sebut Ini Sanksi yang Bakal Diberikan

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, kedua terdakwa kini sudah berada di PN Tipikor Kendari, didampingi pengacara masing-masing.

Sementara, keluarga, simpatisan hingga kolega masing-masing, sudah berada di PN Tipikor Kendari.

Terlihat kursi ruangan sidang sudah dipadati para pengunjung.

Pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa dilangsungkan secara bersamaan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved