Berita Konawe

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota PPK Pemilu 2024, KPU Konawe Bakal Lakukan Pemeriksaan

Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar aksi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar aksi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (6/11/2023). Dalam aksi ini, para demonstran yang dipimpin oleh Harwan menyampaikan aspirasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ramdhan menyebut pihaknya menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik anggota PPK dan akan melakukan investigasi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar aksi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (6/11/2023).

Dalam aksi ini, para demonstran yang dipimpin oleh Harwan menyampaikan aspirasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ramdhan menyebut pihaknya menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik anggota PPK dan akan melakukan investigasi.

"Jadi paling pertama kita lakukan adalah menginvestigasi laporan dan bukti yang ada. Kalau sudah terpenuhi unsurnya kita akan lakukan pleno di KPU layak atau tidak ada dugaan itu," ujar Ramdhan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (6/11/2023).

"Secepat mungkin akan kita lakukan klarifikasi. Setelah itu, kami akan bentuk tim pemeriksa,” jelas Ramdhan menambahkan 

Baca juga: Alat Peraga Kampanye Parpol dan Caleg Masih Bertebaran Sepanjang Jalan di Baubau Sulawesi Tenggara

Untuk diketahui, anggota PPK Kecamatan Besulutu diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang menunjukkan ketidaknetralannya sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

"Soal ini, tim pemeriksa yang akan melakukan panggilan kepada pihak terlapor. Kemudian nanti akan kita laporkan hasil kajian hukumnya. Kita bawa ke pleno KPU dan nanti pleno KPU yang akan memberikan keputusan dia terbukti melanggar atau tidak.”

“Untuk dasarnya kita PKPU Nomor 8. Kemudian untuk proses penanganannya itu diatur dalam KPT Nomor 337,” lanjut Ramdhan menjelaskan.

Ramdhan menjelaskan dalam waktu dekat ini, pihak-pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk menjalankan proses dari laporan yang masuk.

“Dalam pekan ini kita akan panggil semua pihak. Makanya nanti kalau ini kuat ada dugaan pelanggaran, dinyatakan cukup maka kita akan lakukan pemberhentian sementara,” ujarnya.

Baca juga: KPU Muna Bakal Rapat Koordinasi Bersama Pemda Bahas Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Parpol

“Kita akan lihat dulu materinya, kata-kata yang mana dan bagian mana. Kalau memang ada yang mengarah kepada unsur ketidaknetralannya pasti kita proses,” ungkap Ramdhan

Ramdhan menegaskan keterlibatan anggota PPK dalam kegiatan yang dimaksud adalah bukan instruksi dari KPU.

“Saya pastikan, keterlibatan anggota PPK dalam kegiatan yang dimaksud bukan perintah dari KPU. Bahkan kami itu selalu melakukan penguatan kelembagaan di Badan Ad Hoc mengingatkan kepada mereka untuk menjaga netralitas,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved