Berita Baubau

Target Investasi di Baubau Sulawesi Tenggara Rp213 Miliar, DPMPTSP Sebut Baru Dicapai Rp133 Miliar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Baubau menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, Selasa (7/11/2023). Kepala DPMPTSP Kota Baubau, Suarmawati mengatakan kegiatan ini dibuka langsung oleh Penanggung Jawab Sekretaris Daerah Kota Baubau di Hotel Mira Kota Baubau. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Baubau menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, Selasa (7/11/2023).

Kepala DPMPTSP Kota Baubau, Suarmawati mengatakan kegiatan ini dibuka langsung oleh Penanggung Jawab Sekretaris Daerah Kota Baubau di Hotel Mira Kota Baubau.

Kata dia, bimbingan teknis ini dilakukan karena terdapat pelaku usaha yang ternyata belum bermigrasi ke OSS-RBA, sehingga belum melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Jadi bimbingan teknis ini tujuannya karena melihat pelaku usaha yang ternyata belum bermigrasi ke OSS-RBA," ungkapnya, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Retribusi Pelayanan Persampahan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Kembali Diaktifkan, Biaya Rp5 Ribu

Berdasarkan penelusuran TribunnewsSultra.com, OSS-RBA adalah perizinan usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Ia juga menambahkan terdapat target Rp213 miliar penanaman modal untuk tahun 2023, sementara yang telah terealisasi baru Rp133 miliar.

"Target nasional itu sebesar Rp213 miliar, pelaku usaha yang seharusnya sudah melakukan pelaporan penanaman modal. Namun, baru Rp133 miliar yang baru terealisasi. Jadi masih sekitar Rp80 miliar lagi," tambahnya.

Ia berharap dengan adanya bimbingan teknis ini, dapat membantu para pelaku usaha untuk mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Baca juga: Soal Tunggakan Pajak Air Permukaan PT VDNI, Bapenda Sulawesi Tenggara Ajukan Tuntutan ke Kejati

"Kami berharap, para pelaku usaha dapat melaporkan kegiatan usaha dan investasinya, agar jejak usaha di Kota Baubau juga dapat terlihat," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved