Berita Sulawesi Tenggara
Soal Tunggakan Pajak Air Permukaan PT VDNI, Bapenda Sulawesi Tenggara Ajukan Tuntutan ke Kejati
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengajukan tuntutan terkait tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) PT VDNI.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengajukan tuntutan terkait tunggakan pajak air permukaan (PAP) PT VDNI.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D Karim mengatakan tuntutan tersebut bakal disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
Mengingat Pemprov Sultra telah memberikan Surat Kuasa Khusus atau SKK melalui perjanjian kerja sama dengan Kejati untuk menindak dan menagih para perusahaan tambang yang menunggak pajak.
Apalagi PT VDNI tak membayar tunggakan pajak sejak tahun 2019 hingga saat ini tahun 2023.
Tuntutan itu bakal diajukan, lantaran pihak PT VDNI mengajukan keberatan atas nominal besaran pajak yakni sebesar Rp26 miliar.
Baca juga: Ini Fasilitas RSUD Antero Hamra Kendari Sulawesi Tenggara yang Bakal Diresmikan November 2023
Serta meminta Pemprov Sultra mencabut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penarikan pajak tersebut.
"Dalam mediasi beberapa waktu lalu, pihak perusahaan hanya mampu membayar sebesar Rp361 juta sesuai dengan perhitungan dari pihak PT VDNI."
"Bahkan mereka meminta kalau bisa dilakukan penghitungan ulang dan mencabut SKPD, ini kan gila. Karena yang bisa mencabut SKPD hanya Gubernur," kata Wakuf.
Menurutnya, permintaan pihak PT VDNI tidak dapat diterima karena pengajuan yang disampaikan telah melewati beberapa kali kesempatan yang diberikan.
Wakuf melihat tidak ada itikad baik dari PT VDNI, sehingga ia meminta kepada Kejati Sultra tetap lanjutkan sampai tahapan tuntutan.
Baca juga: Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi di Sulawesi Tenggara, Pemprov Sultra Gelar Diskusi
Ia menyebut sesuai dengan Perda dan Pergub, ketika SKPD diterima oleh perusahaan maka diberikan kesempatan selama tiga bulan untuk mempelajari besaran pajak yang diberikan oleh pemerintah.
Jika perusahaan merasa tidak sesuai maka bisa mengajukan keberatan. Namun yang menjadi permasalahan adalah SKPD ini sejak 2019 tidak pernah ditanggapi.
Ia juga menjelaskan terkait dengan besaran pajak yang menentukan adalah PT VDNI bukan dari Bapenda Sultra, BWS maupun ESDM.
"Jadi untuk PT VDNI penetapan besarannya Rp726 ribu per meter kubik berdasarkan permohonan dari perusahaan sendiri, ini kecil. Mereka punya volume per bulan 2,6 juta meter kubik sehingga total sampai saat ini Rp26 miliar," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Tunggakan Gaji Nakes RSUD Bahteramas Sultra-RSJ Kendari Dibayar Bertahap, Pencairan November 2023 |
![]() |
---|
Beda Versi Hitungan Tunggakan Pajak Permukaan Air, Pemprov Sultra Rp26 Miliar, PT VDNI Rp361 Juta |
![]() |
---|
Pemprov Sultra Minta Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Segera Lunasi Tunggakan Pajak |
![]() |
---|
Rp26 Miliar Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Ditagih Pj Gubernur Andap Budhi Lewat Kejati Sultra |
![]() |
---|
KPK RI Sebut Tunggakan Pajak Permukaan Air PT VDNI di Morosi Konawe Sultra Sebesar Rp74,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.