Berita Kendari

Retribusi Pelayanan Persampahan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Kembali Diaktifkan, Biaya Rp5 Ribu

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari kembali mengaktifkan retribusi pelayanan persampahan dengan biaya Rp5 ribu.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan Pemkot Kendari ingin mengimplementasikan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, di mana salah satunya yakni tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari kembali mengaktifkan retribusi pelayanan persampahan dengan biaya Rp5 ribu.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan Pemkot Kendari ingin mengimplementasikan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, di mana salah satunya yakni tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Untuk mengimplementasikan Perda No 2 tersebut, Pemkot Kendari akan mengenakan biaya sebesar Rp5 ribu, tetapi petugas akan menjemput sampah tersebut dari rumah warga.

"Dalam Perda No 2 ini sudah jelas dan sudah terinci, sehingga kalaupun diturunkan di Perwali tinggal mengungkit apa yang ada di dalam Perda, dan tinggal membuat SOP bagaimana melaksanakan Perda No 2 ini," kata Asmawa Tosepu, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Soal Tunggakan Pajak Air Permukaan PT VDNI, Bapenda Sulawesi Tenggara Ajukan Tuntutan ke Kejati

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin mengatakan untuk pembayaran iuran sampah ini akan dibagi menjadi dua golongan yakni untuk masyarakat umum dan ASN.

Untuk masyarakat umum pembayarannya dilakukan melalui kelurahan, sedangkan untuk ASN akan dipungut melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Intinya kita ingin pungut maksimal iuran retribusi ini untuk pendapatan KAS daerah kita. Tetapi catatannya, tidak ada pelanggaran, baik administrasi maupun aturan-aturan yang berlaku saat ini," kata Paminuddin.

Untuk diketahui, saat ini pembayaran iuran sampah telah diterapkan pada ASN Pemkot Kendari untuk menjadi contoh.

Baca juga: Ini Fasilitas RSUD Antero Hamra Kendari Sulawesi Tenggara yang Bakal Diresmikan November 2023

ASN yang tidak membayar iuran ini, akan dikenakan sanksi penundaan pembayaran TPP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved