Sultra Memilih

Alat Peraga Kampanye Parpol dan Caleg Masih Bertebaran Sepanjang Jalan di Baubau Sulawesi Tenggara

Sejumlah alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye masih bertebaran sepanjang jalan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai alat peraga kampanye (APK) masih bertebaran sepanjang jalan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai alat peraga kampanye (APK) masih bertebaran sepanjang jalan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi bersama partai politik tentang penertiban alat peraga sosialiasi yang meyerupai alat peraga kampanye, pada Rabu (1//11/2023) lalu.

Hasilnya, alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye diturunkan secara mandiri dalam waktu 2×24 jam oleh pihak partai politik.

Namun, berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (6/11/2023), alat peraga kampanye masih tampak bertebaran di jalan-jalan, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Baca juga: KPU Sultra Belum Tindaki APS Bacaleg dan Parpol yang Terpasang di Tempat Umum Sebelum Masa Kampanye

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengungkapkan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Satpol PP.

"Untuk masalah ini, kami sedang menunggu koordinasi dari pemerintah daerah yakni Asisten I perihal penertiban APK tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).

Sarmin mengaku telah melakukan koordinasi bersama Kepala Satpol PP Baubau perihal penertiban APK ini.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika telah mendapatkan informasi terkait penertiban, mereka akan langsung bergerak mengamankan APK yang masih bertebaran.

Baca juga: Sanksi Bagi Bakal Caleg dan Parpol di Sulawesi Tenggara yang Tak Bongkar APS Sebelum Masa Kampanye

Untuk diketahui, pembolehan penggunaan alat peraga kampanye hanya dapat dipasang ketika masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 mendatang. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved