Nakes di Kendari Demo Gegara Tak Digaji

Penyebab Pembayaran Gaji Nakes RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari Tertunda Berbulan-bulan

BPKAD Sulawesi Tenggara mengungkap penyebab pembayaran gaji tenaga kesehatan RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari tertunda berbulan-bulan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara mengungkap penyebab pembayaran gaji tenaga kesehatan RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari tertunda berbulan-bulan. Kepala BPKAD Sultra, Ilyas Habibu mengatakan, penyebab gaji nakes di RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari belum dibayar berbulan-bulan karena terlambatnya proses administrasi dari dinas atau instansi saat pembahasan APBD Perubahan 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI -  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara mengungkap penyebab pembayaran gaji tenaga kesehatan RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari tertunda berbulan-bulan.

Kepala BPKAD Sultra, Ilyas Habibu mengatakan, penyebab gaji nakes di RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari belum dibayar berbulan-bulan karena terlambatnya proses administrasi dari dinas atau instansi saat pembahasan APBD Perubahan 2023.

Gaji untuk 82 PPPK Nakes tersebut, bahkan sudah dianggarkan melalui APBD Perubahan Sultra 2023 senilai kurang lebih Rp3 miliar.

"Hanya dinas atau instansi teknis terlambat melaporkan rencana anggaran untuk gaji sebelum pembahasan APBD Perubahan," jelas Ilyas saat diwawancarai, Kamis (2/11/2023).

Ia mengatakan dalam APBD Perubahan, Pemprov Sultra menganggarkan gaji senilai Rp1,9 miliar untuk 49 tenaga kesehatan di RSUD Bahteramas Sultra dan Rp1,7 miliar untuk 32 tenaga kesehatan RSJ Kendari.

Baca juga: Rp3 Miliar Sudah Dianggarkan Bayar Gaji Nakes RSUD Bahteramas Sultra-RSJ Kendari, Tunggu Penetapan

Hanya untuk pembayaran gaji, dinas atau instansi terkait harus melaporkan draf dokumen anggaran sebelum pembahasan APBD Perubahan.

"Kedua instansi teknis yang terlambat melaporkan dokumen kebutuhan anggaran dari RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari," ungkap Ilyas.

Mestinya, kata Ilyas, dua instansi tersebut harus melaporkan dokumen kebutuhan anggaran sejak 2022 atau paling lambat sebelum APBD Perubahan dibahas bersama DPRD Sultra.

"Kedua rumah sakit itu kami peroleh laporan kebutuhan anggaran untuk gaji tenaga kesehatan saat APBD Perubahan sudah dibahas," jelasnya.

Kendati demikian, mantan Asisten I Setda Pemprov Sultra ini menyampaikan gaji 82 tenaga kesehatan sudah dialokasikan, tetapi pembayaran gaji baru akan diberikan kedua rumah sakit itu setelah adanya evaluasi APBD Perubahan dari Mendagri.

Baca juga: 82 Nakes RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari Belum Gajian Sejak April, Pemprov Janji Segera Bayar

"Kan kita bahas APBD Perubahan itu selesai 27 September, dilaporkan ke Mendagri tanggal 2 Oktober, dan baru keluar hasil evaluasinya 1 November," jelasnya.

Hasil evaluasi itu, harus disampaikan Pemprov melalui BPKAD ke DPRD Sultra karena adanya rekomendasi Mendagri yang dimasukkan dalam APBD Perubahan.

"Setelah ditetapkan di DPRD, kemudian Peraturan Daerah (Perda) ditandatangani Pj Gubernur Sultra setelah itu diberikan ke instansi sesuai dokumen permintaan anggaran," jelas Ilyas. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved