Uang Rp79 M Kasus Korupsi Blok Mandiodo
Uang Korupsi Pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Ada Pecahan Dolar US dan Singapura Segini Nilainya
Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) rilis barang bukti uang korupsi senilai Rp79 miliar, Kamis (24/8/2023) ada pecahan dolar US dan Singapura.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA COM, KENDARI - Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) rilis barang bukti uang korupsi senilai Rp79 miliar, Kamis (24/8/2023).
Uang tersebut disita berdasarkan hasil penyidikan kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, uang tersebut berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pertambangan IUP PT Antam.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Sultra Sita Uang Rp79 Miliar Kasus Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara
Uang yang disita terdiri pecahan rupiah senilai Rp59 miliar.
Lalu uang pecahan Dolar Singapura USD 1.350.000 atau (Rp15.273.900.000).
"Serta pecahan Dolar Amerika senilai USD 296.700 atau Rp4.539.510.000," ucapnya.
Setelan penyitaan ini, uang tersebut langsung disimpan di rekening penampungan sementara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Daftar 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Ditahan Kejati Sultra di Kendari
Patris mengungkapkan, penyidik akan menelusuri aset-aset para tersangka yang terlibat.
Termasuk tersangka yang menggunakan uang itu beberapa dianyara akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
"Dan para pihak itu akan kami proses dengan tindak pidana pencucian uang jika memenuhi alat bukti yang cukup."
"Untuk pasal Tindak pidana pencucian untuk bisa dikenakan kepada tersangk yabg ditahap atau pihak terlibat," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.