Berita Konawe
Mantan Kepala SMA di Konawe Sulawesi Tenggara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan eks Kepala SMA Asinua, AS (47), Rabu (1/11/2023).
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan eks Kepala SMAN 1 Asinua, AS (47), Rabu (1/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria Wanda Sigit melalui Kanit II Tindak Pidana Korupsi, IPDA Surya Dwi Aji Gemilang, mengatakan AS diamankan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala SMAN 1 Asinua ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019-2020.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka tersangka di Sel Tahanan Polres Konawe untuk 20 hari ke depan," kata IPDA Surya.
Menurut IPDA Surya, selain Dana Alokasi Khusus (DAK) tersangka juga melakukan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 SMAN 1 Asinua Kabupaten Konawe.
Baca juga: Hampir 7 Jam Diperiksa, Pj Bupati Bombana Jalani Pemeriksaan di Kejati Sultra Kondisi Listrik Padam
Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe sebesar Rp367.641.686.
"Modusnya, tersangka tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan DAK 2019 dan 2020 dan Dana BOS 2020 yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Lebih lanjut, tersangka juga memegang sendiri dana yang diterima tanpa melibatkan bendahara.
Fatalnya lagi, tersangka juga tidak membentuk Panitia Pembangunan Sekolah atau P2S pada pengelolaan DAK Fisik Tahun 2019 dan 2020.
"Tersangka membuat LPJ/SPJ tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan (merekayasa/palsu). Lalu, mengambil keuntungan pekerjaan demi kepentingan pribadi atas pekerjaan yang ditangani dengan cara menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga," jelasnya.
Baca juga: Peran Pj Bupati Bombana Burhanuddin di Kasus Proyek Jembatan Butur Masih Didalami, Sita Rp600 Juta
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Penyidik Kejati Sultra Bakal Jemput Pj Bupati Bombana Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Kendari Sebut Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Bakal Segera Dilimpahkan ke JPU |
![]() |
---|
Kadis Damkar Kendari Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Saat Masih Menjabat Kepala Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Total Guru Besar FMIPA UHO Kendari Bertambah, Dekan Upayakan Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Burhanuddin Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.