Berita Baubau
Terdakwa Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Divonis 7 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding
Seorang terdakwa kasus rudapaksa kakak beradik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis tujuh tahun penjara.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang terdakwa kasus rudapaksa kakak beradik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis tujuh tahun penjara.
Hakim Ketua Waode Sangia memutuskan vonis tersebut dalam sidang putusan yang digelar Jumat (27/10/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Kota Baubau.
Berdasarkan putusan hakim, terdakwa kasus rudapaksa menerima kurungan tujuh tahun penjara serta denda sebanyak Rp100 juta.
"Apabila tidak dapat membayar denda, dapat diganti dengan masa kurungan 6 bulan," kata Waode Sangia pada saat sidang putusan tersebut.
Usai menerima putusan tersebut, terdakwa kasus rudapaksa dua anak di bawah umur AP dan kuasa hukumnya mengungkapkan akan mengajukan banding.
Baca juga: Respon Komisi Yudisial Sultra Soal Dugaan Indikasi Kecurangan Peradilan Kasus Rudapaksa di PN Baubau
"Kami tidak sepakat dengan keputusan hakim, sehingga kami akan mengajukan banding," ungkap kuasa hukum terdakwa dalam sidang, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya, pada tanggal 30 Desember 2022, ibu korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada dua anaknya, WAS (4) dan WAR (9) ke Polres Baubau.
Kemudian, pada tanggal 28 Januari 2023 tersangka kasus ini ditetapkan yang tidak lain merupakan kakak korban sendiri.
Sejauh perjalanan sidang ditemukan beberapa kejanggalan di antaranya absennya beberapa dokumen dan perbedaan versi surat penetapan tersangka.
Kuasa hukum terdakwa AP, La Ode Bunga Ali sempat menuturkan ada kemungkinan terdapat pihak lain yang menjadi tersangka sebenarnya.
Baca juga: Melihat Fakta Persidangan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau, Perkuat Dugaan Adanya Rekayasa
"Iya, ada nama-nama yang disebutkan oleh korban, setelah kami telusuri lebih lanjut dengan bukti seperti foto, semuanya sesuai dengan keterangan korban," tuturnya.
Untuk menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa saat ditemui setelah sidang putusan menganggap terdapat kekeliruan dan beberapa pertimbangan terhadap pidana formil.
Menurutnya, pertimbangan yang menguntungkan terdakwa sama sekali tidak dipertimbangkan dalam sidang.
"Terdapat kekeliruan serta menurut kami ada beberapa pertimbangan terkait pidana formil, pidana materil yang menguntungkan tersangka tidak dipertimbangkan dalam sidang," ungkapnya.
Kemudian, menurut kuasa hukum terdakwa terdapat fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke dalam putusan sidang.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Sulawesi Tenggara Ditunda, Ini Alasannya
Laode Bunga Ali menegaskan pastinya ada upaya hukum dalam tenggang waktu satu pekan ini.
"Kami sebagai kuasa hukum harus memiliki upaya hukum dalam tenggang waktu satu pekan ini, karena sejujurnya kami tidak puas dengan hasil putusan sidang," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Polisi Beber Motif Ayah Rudapaksa Anak di Soropia Konawe Sulawesi Tenggara, Pelaku Dipengaruhi Miras |
![]() |
---|
Oknum Kepala Desa yang Rudapaksa Ibu Muda di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Ibu Muda Jadi Korban Rudapaksa Oknum Kepala Desa di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Polisi Dalami Motif Rudapaksa Ibu Muda Diduga Dilakukan Kades di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Pria Rudapaksa Adik Ipar di Konawe Sulawesi Tenggara Selama 6 Tahun hingga Hamil, Adegan Direkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.