Sultra Memilih

Banyak Poster hingga Baliho Bacaleg Berseliweran, Bawaslu Sultra Warning Parpol Soal Aturan Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara memberi warning kepada partai politik soal aturan kampanye bakal caleg dan kepala daerah.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra, Bahari mengatakan partai politik bisa mengawasi caleg yang mempromosikan diri sebelum masuk tahapan kampanye. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) memberi warning kepada partai politik soal aturan kampanye bakal caleg dan kepala daerah.

Untuk diketahui, warning tersebut setelah banyaknya spanduk, poster hingga baliho kader partai politik yang terpasang di jalan dan tempat umum.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra, Bahari mengatakan partai politik bisa mengawasi caleg yang mempromosikan diri sebelum masuk tahapan kampanye.

Bahari menuturkan, upaya ini agar tidak ada bakal caleg atau bakal calon kepala daerah yang curi start kampanye sebelum penetapan di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

"Soal tahapan kampanye itu belum dimulai, tetapi kami sudah kirim surat ke semua partai politik," ujarnya saat ditemui, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: KPU Sultra Terima Semua Berkas Bakal Caleg 18 Parpol, Sebut 4 Partai Politik Sempat Dikembalikan

Ia menguraikan tahapan kampanye baru akan berlangsung pada Oktober dan November 2023, setelah adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di KPU RI.

Tahapan kampanye tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk teknis dan mekanismenya.

"Tentunya kami meminta semua partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan ke bakal caleg-calegnya untuk menahan diri karena tahapan kampanye belum dimulai," ujar Bahari.

Selain mempromosikan diri lewat spanduk, poster hingga baliho, Bawaslu Sultra memperingatkan sosialisasi bakal caleg melalui media sosial atau grup-grup media sosial (medsos).

Karena menurutnya, masa tahapan sosialisasi melalui alat peraga kampanye bakal caleg atau partai politik jelang pemilihan umum sudah diatur dalam peratutan perundang-undang atau peraturan daerah.

Baca juga: Temuan Kendaraan Dinas Ketua DPRD Kendari saat Daftar Caleg, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran

"Untuk penertiban alat peraga kampanye yang banyak tersebar menjadi kewenangan pemerintah daerah," ungkap Bahari. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved