Sultra Memilih

Banyak Baliho Bakal Caleg Terpasang Sebelum Tahapan Kampanye, Ini Tanggapan KPU Sulawesi Tenggara

Sejumlah baliho bakal calon legislatif atau bacaleg mulai bertebaran di setiap pinggiran jalan dan papan reklame di tempat umum.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan sesuai aturan, tahapan kampanye untuk calon legislatif provinsi, kabupaten dan kota baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sejumlah baliho bakal calon legislatif atau bacaleg mulai bertebaran di setiap pinggiran jalan dan papan reklame di tempat umum. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah baliho bakal calon legislatif atau bacaleg mulai bertebaran di setiap pinggiran jalan dan papan reklame di tempat umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut baliho bacaleg yang sudah terpasang sebagai indikasi upaya curi start kampanye.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan sesuai aturan, tahapan kampanye untuk bakal caleg provinsi, kabupaten dan kota baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Di mana, tahapan kampanye bakal caleg baru dilakulan setelah adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: Klarifikasi KPU Sultra Soal Perbaikan Berkas Bacaleg, Semua Parpol Termasuk Demokrat Sudah Diterima

"Sekarang pun belum ada penetapan, yang ada baru bakal calon," ucapnya saat diwawancarai Senin (10/7/2023).

Asril mengatakan, saat ini KPU masih melakukan verifikasi berkas bakal calon legislatif yang diajukan partai politik.

Sehingga menurutnya, setiap bakal caleg yang memasang baliho atau poster belum bisa mempublikasikan diri mereka sebagai calon sebelum ada penetapan dari KPU.

"Justru yang ada hari ini baru partai politik peserta Pemilu 2024 berjumlah 18 parpol," ungkap Ketua KPU Sultra.

Kata dia, dengan belum adanya penetapan bakal calon legislatif, seluruh kader dan bacaleg baru bisa mensosialisasikan partai politik bukan kampanye bakal caleg.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Catat 10 Incumbent Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Periode 2023-2028

Keputusan tersebut sesuai instruksi Pasal 274 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Bahwa sekarang tahapan sosialisasi untuk partai politik yang bersangkutan dalam hal tanda gambar kemudian nomor urut partai politik tersebut," jelas Asril. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved