Sultra Memilih

Penertiban Baliho Sepanjang Jalan, Bawaslu Konawe Buka Ruang Koordinasi dengan Pemerintah Setempat

Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Konawe membuka ruang koordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan penertiban baliho.

|
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe membuka ruang koordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan penertiban baliho.

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 menjadi salah satu momentum perhelatan akbar pesta demokrasi dalam rangka pemilihan eksekutif dan legislatif tingkat nasional hingga daerah di Indonesia yang dilaksanakan lima tahun sekali.

Jelang momentum tersebut di Kabupaten Konawe, kerapkali masyarakat dihadapkan dengan berbagai baliho yang terpasang di sepanjang jalan, yang biasa disebut "Baliho Penjaga Hutan/Jalan".

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe membuka ruang koordinasi dengan pemerintah setempat sebagai langkah pencegahan pelanggaran Pemilu 2024, khususnya dalam penertiban baliho yang dipasang sepanjang jalan.

Baca juga: Jelang Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Bulan November, KPU Konawe Sultra Bakal Rakor di Yogyakarta

Dalam wawancara TribunnewsSultra.com dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam penertiban baliho.

"Karena ini belum masuk pada tahapan kampanye, tindak lanjut dari kami adalah melakukan pengawasan dengan membuka ruang-ruang koordinasi kepada Satpol PP terkait penertiban alat peraga kampanye yang sudah bertebaran di Konawe," ucap Abuldan, Senin (11/9/2023).

Lebih lanjut, Abuldan menyebut pihaknya ke depan juga akan membuka koordinasi lainnya dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam pelaksanaan sosialisasi terhadap peserta Pemilu 2024.

"Ruang koordinasi dengan pemerintah setempat lainnya akan kami komunikasikan dengan Kesbangpol terkait sosialisasi dengan peserta Pemilu 2024, khususnya dalam penggunaan alat peraga kampanye."

Baca juga: KPU Konawe Sultra Sebut Ada 408 Pesera Bakal Diverifikasi Sebagai Daftar Calon Tetap Pemilu 2024

"Hal ini menjadi langkah Bawaslu Konawe sebagai tindakan pengawasan dan pencegahan pelanggaran menjelang Pemilu 2024," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved