Mantan Wali Kota Kendari Ditahan

Kejati Sultra Dalami Peran Sulkarnain Kadir dan Aliran Uang Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus mendalami peran Sulkarnain Kadir dan aliran uang kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus mendalami peran Sulkarnain Kadir dan aliran uang kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus mendalami peran Sulkarnain Kadir dan aliran uang kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan penyidik sampai saat ini masih bekerja untuk mendalami peran dari Sulkarnain Kadir.

Termasuk, kata dia, penyidik Kejati Sultra menyelidiki aliran uang kepada mantan Wali Kota Kendari tersebut.

"Nah yang itu, artinya itu yang sedang didalami penyidik, terkait perannya Sulkarnan di sini," ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal mengatakan sampai saat ini kliennya mengaku tidak pernah menerima aliran uang dari PT Midi Utama Indonesia.

Baca juga: Penjelasan Kejati Sultra Soal Pasal Pemerasan Disangkakan ke Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir

"Tidak ada aliran uang ke Pak SK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir pada Rabu (23/08/2023) malam.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan Sulkarnain Kadir ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Kendari.

"SK akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Ade Hermawan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Rabu (23/8/2023) malam.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Sulkarnain Kadir, kata Ade Hermawan, yakni Pasal 12 huruf e.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sebut pasal pemerasan hanya menjerat orang yang menerima uang dan tidak menyentuh pemberi. Hal tersebut diungkapkan Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan usai pihaknya menahan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK), Rabu (23/8/2023).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sebut pasal pemerasan hanya menjerat orang yang menerima uang dan tidak menyentuh pemberi. Hal tersebut diungkapkan Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan usai pihaknya menahan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK), Rabu (23/8/2023). (handover)

Yakni menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Pasal yang disangkakan itu Pasal 12 huruf e yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu," ujarnya.

Kata Ade, Sulkarnain Kadir tidak dikenakan Pasal 12 huruf b, karena fakta yang didapatkan dalam pemeriksaan kasus tersebut yakni unsur pemaksaan.

"Makanya kepada yang bersangkutan dikenakan pasal pemerasan," jelas Asisten Intelijen Kejati Sultra tersebut.

Ia melanjutkan alasan diterapkan pasal pemerasaan karena ada salah satu pihak yang sedang melakukan pengurusan izin dan mau berusaha di Kota Kendari.

Baca juga: Ditanya Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap PT Midi, Kejati Sultra Sebut Tunggu Fakta Persidangan

"Nah pada saat melakukan pengurusan itu dia diberikan syarat-syarat dengan imbalan, dia diminta untuk membuat kampung warna warni dengan anggaran Rp700 juta," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved