3 Pemuda Aniaya Ketua RT di Kendari

3 Pemuda di Kota Kendari Terancam Pidana Penjara 5 Tahun Usai Keroyok Ketua RT di Kelurahan Tipulu

Pelaku pengeroyokan seorang Ketua RT inisial JJ (49), di Kelurahan Tipulu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk polisi.

Penulis: sawal | Editor: Muhammad Israjab
Sawal
Tiga pelaku pengeroyokan seorang Ketua RT inisial JJ (49), di Kelurahan Tipulu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (2/10/2023) kini ditangkap Polsek Kemaraya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tiga pelaku pengeroyokan seorang Ketua RT inisial JJ (49), di Kelurahan Tipulu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk polisi.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan Polsek Kemaraya, Kota Kendari

Adapun 3 pemuda pelaku pengeroyokan yakni inisial O (23), F (21) dan I (20).

Baca juga: Aksi Pengeroyokan Ketua RT di Kelurahan Tipulu Kota Kendari, 3 Pemuda Terancam Masuk Penjara

Ketiga pelaku diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pengeroyokan

Pelaku diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Dari Jadi Guru Honorer Hingga Buka Jasa Rebonding Keliling, Beanur Asal Wakatobi Sukses Bisnis Salon

"Para pelaku diamankan saat itu juga tidak jauh dari TKP, sekira 03.00 WITA, Minggu (2/10/2023),", ujar Kapolsek Kemaraya, AKP Heru.

Heru menuturkan 3 pelaku terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban dan dipersangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

"Ketiga pelaku sudah diamankan di polsek guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved