3 Pemuda Aniaya Ketua RT di Kendari
3 Pemuda di Kota Kendari Terancam Pidana Penjara 5 Tahun Usai Keroyok Ketua RT di Kelurahan Tipulu
Pelaku pengeroyokan seorang Ketua RT inisial JJ (49), di Kelurahan Tipulu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk polisi.
Penulis: sawal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tiga pelaku pengeroyokan seorang Ketua RT inisial JJ (49), di Kelurahan Tipulu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk polisi.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan Polsek Kemaraya, Kota Kendari.
Adapun 3 pemuda pelaku pengeroyokan yakni inisial O (23), F (21) dan I (20).
Baca juga: Aksi Pengeroyokan Ketua RT di Kelurahan Tipulu Kota Kendari, 3 Pemuda Terancam Masuk Penjara
Ketiga pelaku diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Pelaku diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Dari Jadi Guru Honorer Hingga Buka Jasa Rebonding Keliling, Beanur Asal Wakatobi Sukses Bisnis Salon
"Para pelaku diamankan saat itu juga tidak jauh dari TKP, sekira 03.00 WITA, Minggu (2/10/2023),", ujar Kapolsek Kemaraya, AKP Heru.
Heru menuturkan 3 pelaku terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban dan dipersangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
"Ketiga pelaku sudah diamankan di polsek guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.