Pemuda Diamankan Polisi di Kendari

Polisi Sita 52 Sachet Sabu dari Pemuda di Kendari Sultra yang Ditangkap Hendak Edarkan Narkoba

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menyita 52 sachet sabu dari pemuda yang ditangkap saat hendak edarkan narkoba.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menyita 52 sachet sabu dari pemuda yang ditangkap saat hendak edarkan narkoba. Sebelumnya, seorang pemuda berinisial GYA (24) diringkus polisi usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/10/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menyita 52 sachet sabu dari pemuda yang ditangkap saat hendak edarkan narkoba.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial GYA (24) diringkus polisi usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/10/2023).

Kini, barang bukti sudah diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Satresnarkoba Polresta Kendari, Provinsi Sultra.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan barang bukti yang diamankan polisi hasil penggeledahan terhadap pelaku yakni 52 sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat bruto 24,8 gram.

Baca juga: Berawal Informasi Masyarakat di Kendari Sulawesi Tenggara, Polisi Ringkus Pemuda Hendak Edarkan Sabu

"Kami juga mengamankan satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu sachet plastik bening, satu pax sachet plastik bening," jelasnya.

"Lalu tiga lembar sachet plastik bening, dua isolasi warna hijau, dia sendok sabu dari pipet, satu potongan pipet plastik warna kuning dan satu tas plastik warna putih," tambahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan diduga telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara awal dan bakal melakukan penyelidikan pengembangan," beber AKP Bahri. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved