Berita Honorer

80 Persen Jatah Tenaga Honorer saat Tes PPPK 2023, Disabilitas 2 Persen Untuk Formasi CASN 2023

Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer akan diutamakan saat seleksi penerimaan CASN 2023, dalam hal ini tes PPPK.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer akan diutamakan saat seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, dalam hal ini tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer akan diutamakan saat seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, dalam hal ini tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam tes PPPK 2023, pemerintah memberikan jatah 80 persen untuk tenaga honorer. Sedangkan 20 persen sisanya untuk formasi umum.

Jatah 80 persen ini dinamakan formasi khusus.

Formasi ini disediakan bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN.

Di dalamnya juga dialokasikan 2 persen untuk pelamar disabilitas.

Komposisi formasi PPPK dibagi menjadi khusus dan umum.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, tenaga honorer diutamakan saat mengikuti seleksi penerimaan CASN, khususnya tes PPPK.

Baca juga: Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan

Mengutamakan tenaga honorer ini bukannya tanpa alasan. Pemerintah melakukannya agar tenaga honorer terserap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, tenaga honorer sudah mengabdi kepada negara. Sehingga patut dijamin kesejahteraannya.

Dalam mengutamakan tenaga honorer, pemerintah telah memberikan afirmasi. Yakni kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah tenaga honorer lulus seleksi PPPK.

Kebijakan terkait jalur afirmasi PPPK telah dipaparkan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Afirmasi diberikan kepada honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian.

Meskipun demikian, kebijakan afirmasi tersebut akan sia-sia apabila seorang tenaga honorer melakukan empat hal.

Berikut 4 hal yang bisa membuat tenaga honorer batal mendapatkan afirmasi:

1. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan

Honorer yang sudah tidak aktif selama minimal tiga bulan, tidak akan mendapatkan afirmasi saat ikut seleksi penerimaan PPPK 2023.

Pasalnya, Kemenpan-RB telah menetapkan bahwa tenaga honorer golongan tersebut diblacklist dari instansi terkait.

Tenaga honorer ini sudah lepas dari tanggung jawab atas tugas yang diberikan.

Sehingga tidak akan diangkat menjadi ASN.

2. Memiliki Pelanggaran Disiplin

Tenaga honorer yang memiliki pelanggaran disiplin akan dipecat dari tempat kerjanya.

Dengan demikian, honorer tersebut tidak mendapatkan afirmasi.

Pasalnya, honorer yang mendapatkan afirmasi hanyalah yang tercatat dalam database BKN.

Sedangkan honorer jenis ini tidak mematuhi aturan instansi terkait.

Sehingga dieliminasi dari database BKN.

Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Jika RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023, Status Dihapus?

3. Melamar di Tempat Lain

Kemenpan-RB telah mewanti-wanti agar tenaga honorer melamar di instansi tempat tugasnya saat ini saat tes penerimaan PPPK 2023.

Tidak pindah instansi tugas atau melamar di tempat lain.

Pasalnya, pindah instansi ke kabupaten, kota, atau provinsi lain bisa mengubah status mereka menjadi pelamar umum.

Dengan kata lain, honorer bersangkutan tidak akan mendapatkan afirmasi.

4. Jangan Salah Pilih Formasi

Tenaga honorer dihadapkan pada pilihan yang sulit, memilih formasi di instansi tempat mereka bekerja saat ini atau mencoba keberuntungan di instansi lain.

Namun, salah pilih formasi bisa merugikan seorang honorer.

Kemenpan-RB telah meminta honorer agar memilih formasi yang tepat.

Meskipun jumlah formasi PPPK mungkin tidak mencukupi, disarankan untuk memilih formasi di instansi tempat mereka bekerja.

Jika mereka memilih untuk mendaftar di luar instansi, mereka harus siap bersaing dengan pelamar umum tanpa mendapatkan afirmasi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved