TikTok Shop Tak Akan Dilarang di Indonesia, Pemerintah Punya Cara Lain Buat Aturan Dagang Online
Setelah gembar gembor pelarangan fitur TikTok Shop yang ada pada platfor TikTok, Pemerintah Indonesia nampaknya memiliki cara lain untuk aturan dagang
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Maka dari itu, dalam revisi Permendag 50/2020 yang segera terbit, ia menegaskan akan ada pemisahan entitas.
"Pemisahan entitas itu perlu ada. Nah nanti ada ketentuannya yang diatur dalam perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2020," kata Isy.
Ia mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan izin prakarsa untuk revisi Permendag 50/2020.
Prosesnya saat ini kembali ke internal Kemendag, di mana Mendag akan membubuhkan parafnya di situ.
Isy berharap pada pekan depan, tepatnya hari Senin, sudah ada paraf dari Mendag. Setelah itu pengundangan akan dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia mengatakan, biasanya proses pengundangan Kemenkumham memakan waktu selama sepekan. "Ada penguatan lembaran berita negara kan biasanya," ujar Isy.
Baca juga: Cara Hindari Pinjaman Online Ilegal, OJK Sulawesi Tenggara Tingkatkan Inklusi dan Literasi Keuangan
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan sempat membuka peluang akan melarang TikTok Shop.
Ia berujar, bisnis media sosial dan e-commerce tak boleh berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.
"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," katanya ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).
Kontroversi TikTokShop
TikTok Shop ramai menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Berbagai kontroversi hadir karena wacana penghentian operasi TikTok Shop.
TikTok Indonesia buka suara terkait rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang social commerce TikTok Shop.
Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan, rencana memisahkan media sosial dan e-commerce dipisah akan dapat menghambat inovasi.
Selain itu, pedagang dan konsumen di Indonesia juga berpotensi menjadi pihak-pihak yang dirugikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.