Berita Honorer
4 Kesalahan yang Rugikan Honorer saat Tes PPPK 2023, Nomor 1 Sudah Diblacklist
Berikut ini 4 kesalahan yang rugikan honorer saat tes PPPK 2023. Nomor 1 sudah diblacklist.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTAR.COM - Berikut ini 4 kesalahan yang rugikan honorer saat tes PPPK 2023. Nomor 1 sudah diblacklist.
Dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, terutama untuk tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer diprioritaskan.
Pemerintah memberikan afirmasi kepada pegawai pemerintah non-ASN ketika mengikuti tes PPPK 2023.
Afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer lulus seleksi PPPK Guru dengan kriteria tertentu.
Krirteria yang dimaksut antara lain seperti memenuhi pengalaman, usia, sertifikasi, dan disabilitas.
Bukan saja PPPK Guru, afirmasi juga diberikan kepada honorer tenaga kesehatan (nakes) hingga tenaga teknis lainya.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan pada 04 Agustus lalu, bahwa afirmasi diberikan kepada honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian.
"Tetapi prinsipnya adalah kami mengoptimalkan proses reformulasi, dengan afirmasi kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian di setiap instansi pemerintah,” ujar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari situs resmi Kemenpan-RB.
Dengan demikian, tidak semua honorer akan mendapatkan afirmasi.
Terlebih saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduga bahwa ada tenaga honorer siluman.
Golongan ini adalah honorer yang punya konflik kepentingan. Diangkat menjadi pengawai pemerintah non-ASN karena tim sukses, relawan serta kerabat kepala daerah tertentu.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit pada data tenaga honorer.
Audit dilakukan kepada tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain hal tersebut, pemerintah juga telah menetapkan empat hal yang bisa membuat tenaga honorer bagtal mendapatkan afirmasi.
Berikut empat hal tersebut:
1. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan
Honorer yang sudah tidak aktif selama minimal tiga bulan, tidak akan mendapatkan afirmasi saat ikut seleksi penerimaan PPPK 2023.
Pasalnya, Kemenpan-RB telah menetapkan bahwa tenaga honorer golongan tersebut diblacklist dari instansi terkait.
Tenaga honorer ini sudah lepas dari tanggung jawab atas tugas yang diberikan.
Sehingga tidak akan diangkat menjadi ASN.
2. Memiliki Pelanggaran Disiplin
Tenaga honorer yang memiliki pelanggaran disiplin akan dipecat dari tempat kerjanya.
Dengan demikian, honorer tersebut tidak mendapatkan afirmasi.
Pasalnya, honorer yang mendapatkan afirmasi hanyalah yang tercatat dalam database BKN.
Sedangkan honorer jenis ini tidak mematuhi aturan instansi terkait.
Sehingga dieliminasi dari database BKN.
3. Melamar di Tempat Lain
Kemenpan-RB telah mewanti-wanti agar tenaga honorer melamar di instansi tempat tugasnya saat ini saat tes penerimaan PPPK 2023.
Tidak pindah instansi tugas atau melamar di tempat lain.
Pasalnya, pindah instansi ke kabupaten, kota, atau provinsi lain bisa mengubah status mereka menjadi pelamar umum.
Dengan kata lain, honorer bersangkutan tidak akan mendapatkan afirmasi.
4. Jangan Salah Pilih Formasi
Tenaga honorer dihadapkan pada pilihan yang sulit, memilih formasi di instansi tempat mereka bekerja saat ini atau mencoba keberuntungan di instansi lain.
Namun, salah pilih formasi bisa merugikan seorang honorer.
Kemenpan-RB telah meminta honorer agar memilih formasi yang tepat.
Meskipun jumlah formasi PPPK mungkin tidak mencukupi, disarankan untuk memilih formasi di instansi tempat mereka bekerja.
Jika mereka memilih untuk mendaftar di luar instansi, mereka harus siap bersaing dengan pelamar umum tanpa mendapatkan afirmasi.
Keuntungan Honorer Guru
Selain kerugian, Kemenpan-RB juga memberikan keuntungan kepada tenaga honorer, terutama tenaga guru.
Keuntungan guru honorer saat seleksi PPPK 2023 itu seusai dengan keputusan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas yang tertuang dalam Surat KepmenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023.
Setidaknya ada lima keuntungan bagi para guru honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Keuntungan pertama yaitu Menpan-RB masih mempertimbangkan adanya istilah guru prioritas dalam seleksi PPPK 2023.
Guru honorer yang masuk kategori pelamar prioritas ini berpeluang besar lolos seleksi PPPK 2023.
Adapun guru honorer kategori prioritas yang dimaksud adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.
Artinya, guru honorer kategori tersebut akan mengikuti mekanisme penempatan dengan syarat formasi masih tersedia pada seleksi kali ini.
Kondisi tersebut sangat menguntungkan karena guru honorer jenis tersebut paling diutamakan untuk lolos.
Keuntungan guru honorer kedua adalah Menpan-RB masih mempertimbangkan status eks THK-II.
Guru honorer eks THK-II yang dimaksud adalah eks THK-II yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seperti halnya guru honorer prioritas pertama, eks THK-II juga berpeluang besar lulus PPPK 2023.
Bahkan, guru eks THK-II pada seleksi PPPK sebelumnya mendapatkan nilai afirmasi.
Guru honorer yang telah mengabdi lama di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga mendapat keuntungan.
Menpan-RB menyatakan bahwa guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki pengalaman minimal tiga tahun akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2023.
Keutungan lainnya bagi guru honorer adalah mereka yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Lulusan PPG yang dimaksud adalah lulusan yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Adapun kemudahan terakhir dari Menpan-RB untuk guru honorer pada seleksi PPPK 2023 adalah mereka yang terdaftar di Dapodik.
Untuk kategori terakhir ini adalah guru honorer yang masa kerja atau pengalamannya kurang dari tiga tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Nasib Tenaga Honorer Jika RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023, Status Dihapus? |
![]() |
---|
Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS |
![]() |
---|
Bukan Honorer Saja, PNS Juga Full Senyum Karena RUU ASN, Kenaikan Pangkat ASN 3 T Dipercepat |
![]() |
---|
Tenaga Honorer Rugi saat Ikut CASN 2023, Bisa-bisa Tak Lulus PPPK Kalau Lakukan 4 Hal Ini |
![]() |
---|
Disebut Jadi Solusi Masalah Tenaga Honorer, Menpan-RB Bocorkan Jadwal Pengesahan RUU ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.