Berita Honorer
Bukan Honorer Saja, PNS Juga Full Senyum Karena RUU ASN, Kenaikan Pangkat ASN 3 T Dipercepat
Bukan honorer saja, PNS juga full senyum karena RUU ASN yang mengatur kenaikan pangkat ASN dipercepat, terutama ASN 3 T.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bukan honorer saja, PNS juga full senyum karena RUU ASN yang mengatur kenaikan pangkat ASN dipercepat, terutama ASN 3T.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
RUU ini segera disahkan menjadi UU ASN terbaru, sebagaimana dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Katanya, RUU ASN akan disahkan menjadi UU ASN terbaru pada September bulan ini.
RUU ini disebut-sebut akan menjadi solusi bagi permasalahan tenaga honorer, terutama 2,3 juta jiwa yang saat ini tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah sendiri telah menunda penghapusan status tenaga honorer hingga Desember 2024.
Selema rentang waktu itu, kementerian/lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) dilarang merekrut tenaga honorer.
Baca juga: Tenaga Honorer Rugi saat Ikut CASN 2023, Bisa-bisa Tak Lulus PPPK Kalau Lakukan 4 Hal Ini
Baca juga: RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023? Nasib Honorer Belum Jelas, PPPK dan PNS Sudah Pasti
Pemerintah juga tengah melakukan audit data tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit BPKP ini akan menjadi landasan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah juga telah memberikan afirmasi kepada tenaga honorer yang akan ikut seleksi penerimaan PPPK tahun ini. Afirmasi tersebut menjamin prioritas kepada tenaga honorer.
Namun, afirmasi PPPK 2023 ini hanya untuk peserta seleksi yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan sertifikat kompetensi.
Afirmasi PPPK 2023 untuk serdik berlaku bagi peserta seleksi PPPK Guru 2023.
Sedangkan afirmasi untuk sertifikat kompetensi berlaku bagi peserta seleksi PPPK Teknis 2023.
Afirmasi PPPK guru 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Selain tenaga honorer, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga menjelaskan, bahwa RUU ASN yang akan disahkan menjadi UU ASN terbaru juga memberikan keuntungan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
"Jadi di RUU ASN ini salah satunya adalah mendorong skema terkait dengan penyelesaian honorer," ujar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com pada Kamis (21/9/2023).
Anas menguraikan, ASN akan mendapatkan penghargaan. Terlebih yang bertugas daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Juga kepada mereka yang bertugas di pulau-pulau yang selama ini belum mendapatkan pemerataan ASN secara cukup baik.
Keputusan memberikan reward kepada ASN 3T bukannya tanpa asalan. Hal itu dapat dilihat dari data tahun lalu, terdapat 170 ribu formasi ASN yang tidak terisi di daerah-daerah 3T.
Hal ini disebabkan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.
Anas membeberkan bahwa masyarakat di daerah seperti Maluku, Papua, dan NTT, sulit mendapatkan tenaga kesehatan (nakes), dokter dan guru yang hebat serta berkualitas.
Baca juga: Kemendes PDTT Buka Banyak Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Cek Rincian Formasi serta Syaratnya
Nakes, dokter, dan guru tidak tertarik untuk mengisi formasi mengisi formasi yang kosong di daerah 3T.
"Kalau ini yang terjadi, maka ketimpangan antara Jakarta, Jawa dan kota-kota itu akan terus terjadi," tandas Anas.
Melihat hal tersebut, pemerintah melalui RUU ASN akan memberikan solusi dengan cara menawarkan reward khusus bagi ASN yang ingin bertugas di daerah 3T.
Reward tersebut berupa kenaikan jabatan lebih cepat dari daerah di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek.
Anas mengatakan, nantinya ASN di luar Jawa, terutama yang bertugas di daerah 3T.
Pemerintah menilai reward ini akan menarik minat ASN.
"Jadi kalau dulunya di Jawa itu untuk naik pangkat perlu empat tahun, nanti di luar Jawa terutama di 3T, mereka cuma butuh dua tahun bisa naik pangkat atau naik kelas jabatannya," imbuhnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Tenaga Honorer Rugi saat Ikut CASN 2023, Bisa-bisa Tak Lulus PPPK Kalau Lakukan 4 Hal Ini |
![]() |
---|
RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023? Nasib Honorer Belum Jelas, PPPK dan PNS Sudah Pasti |
![]() |
---|
Kemendes PDTT Buka Banyak Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Cek Rincian Formasi serta Syaratnya |
![]() |
---|
Disebut Jadi Solusi Masalah Tenaga Honorer, Menpan-RB Bocorkan Jadwal Pengesahan RUU ASN |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Masyarakat Padati Kantor SPKT Polda Sultra Urus SKCK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.