CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Masyarakat Padati Kantor SPKT Polda Sultra Urus SKCK

Menjelang pendaftaran CPNS 2023 yang dibuka pada 20 September, masyarakat mulai padati kantor SPKT Polda Sultra untuk mengurus SKCK.

Penulis: sawal | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/Sawal
Ruangan kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah (SPKT Polda Sultra) dipadati masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada Senin (18/9/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Menjelang pendaftaran CPNS 2023 yang dibuka pada 20 September, masyarakat mulai padati kantor SPKT Polda Sultra untuk mengurus SKCK.

Ruangan kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah (SPKT Polda Sultra) dipadati masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada Senin (18/9/2023).

Ditemui TribunnewsSultra.com, Pamin Yamin Intelkam Polda Sultra IPDA Laode Muh Adnan diruang kerjanya menuturkan, mulai padat masyarakat yang mengurus SKCK sejak beberapa hari belakangan.

18/9/2023 IPDA Laode Muh Adnan
Pamin Yamin Intelkam Polda Sultra IPDA Laode Muh Adnan di Markas Polda Sultra, pada Senin (18/9/2023). Menjelaskan tata cara pengurusan hingga pembayaran mengurus SKCK.

"Sejak adanya informasi penerimaan CPNS. Namun ada juga untuk keperluan pekerjaan lain dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, IPDA Adnan juga menyampaikan prosedur dan syarat yang harus diperhatikan calon pembuat SKCK, serta biaya administrasi dalam pengurusan.

"Pertama harus mendownload aplikasi Polri Presisi, dimana dalam aplikasi ini dimasukkan data awal pemohon dengan estimasi waktu 1x24 jam untuk verifikasi," ujarnya.

Baca juga: Cek Perubahan Lengkap Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Pendaftaran Mulai 20 September

Baca juga: Pelamar PPPK Sulawesi Tenggara Diminta Gunakan E-materai, Berikut Link dan Cara Belinya

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan code barcode untuk mencetak surat keterangan tersebut.

Setelah barcodenya dicetak, barulah dilengkapi berkas-berkasnya, yakni foto copy KTP, akta kelahiran dan kartu keluarga, serta dokumen lain seperti Ijazah terakhir, Kemudian foto berwarna 4x6 sebanyak empat lembar.

"Kemudian pemohon akan masuk di ruang khusus untuk melakukan sidik jari," lanjut IPDA Adnan.

Setelah berkas-berkas tersebut sudah lengkap, maka bisa dimasukkan ke petugas SKCK untuk dicetak.

Dalam pembuatan SKCK dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu.

"Iya, berdasarkan PP nomor 76 tahun 2020 itu sebanyak Rp30 ribu, itu namanya PNBP," paparnya.

"Pelayanan akan dibuka setiap hari, mulai 09.00 WITA sampai Sore," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com,/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved