Siapa Baharuddin Lopa yang Dicontohkan Ganjar Pranowo saat Adu Gagasan Capres di UGM, Ini Profilnya

Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo mencontohkan sosok Lopa ketika hadir sebagai narasumber dalam adu gagasan di Universitas Gajah Mada (UGM).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Siapa Baharuddin Lopa yang Dicontohkan Ganjar Pranowo saat Adu Gagasan Capres di UGM? Ini Profilnya 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Siapa Baharuddin Lopa yang dicontohkan Ganjar Pranowo saat adu gagasan capres di UGM? ini profilnya.

Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo mencontohkan sosok Lopa ketika hadir sebagai narasumber dalam adu gagasan di Universitas Gajah Mada (UGM).

Ganjar beberapa kali mencontohkan Lopa, dimulai ketika membahas tema tentang "Korupsi dan Penegakan Hukum" dalam acara yang dipandu presenter Mata Najwa tersebut.

Lantas siapa Baharuddin Lopa?

Melansir Wikipedia, Prof Dr H Baharuddin Lopa SH MH adalah Jaksa Agung Republik Indonesia dari 6 Juni 2001 sampai wafatnya pada 3 Juli 2001.

Juga Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-23, masa jabatan 9 Februari 2001 hingga 2 Juni 2001.

Lopa adalah lelaki kelahiran Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, pada 27 Agustus 1935.

Sebelum Jaksa Agung, ia pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi. Kemudian, antara tahun 1993-1998, duduk sebagai anggota Komnas HAM.

Pahlawan kebenaran dari tanah Mandar itu juga merupakan Bupati Mene yang pertama, era kepemimpinan Presiden Soekarno.

Baca juga: RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023? Nasib Honorer Belum Jelas, PPPK dan PNS Sudah Pasti

Baharuddin Lopa meninggal dunia pada 3 Juli 2001, diusia 65 tahun.

Meskipun sudah meninggal dunia, tetapi namanya tetap harum di Tanah Air. Bahkan menjadi contoh bagi seorang Jaksa Agung Republik Indonesia.

Bukan tanpa alasan mengapa Baharuddin Lopa menjadi contoh. Tirto pernah menuliskan sepak terjangnya dalam artikelnya yang berjudul "Kepergian Baharuddin Lopa Saat Membongkar Kasus Korupsi Besar".

Dalam artikel itu dijelaskan bagaimana Putra Mandar itu menangani kasus-kasus korupsi besar dengan kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Bahkan, Lopa sempat mengusut kasus perdata tentang kekayaan Presiden Soeharto.

"Sesuai hasil penelusuran Transparency International pada 1998, keluarga Soeharto ditaksir telah membegal uang negara hingga US$ 30 miliar selama memerintah. Maka itu, alih-alih hendak memidanakan, Lopa memilih mengejar Soeharto untuk diganjar sanksi perdata," tulis Tirto dalam artikel yang diterbitkan 3 Jul 2021.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved