Tenaga Honorer Tetap Jadi ASN PPPK Tapi Dievaluasi, Begini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada upaya membatalkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK, tetapi prosesnya akan dievaluasi.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada upaya membatalkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK, tetapi prosesnya akan dievaluasi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada upaya membatalkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK, tetapi prosesnya akan dievaluasi.

Ia membeberkan bahwa selama ini proses rekrutmen pegawai pemerintah non-ASN alias tenaga honorer tidak berkualitas.

Pasalnya, sejumlah kepala daerah merekrut tenaga honorer berdasarkan kedekatan emosional, meskipun tidak seluruhnya.

Dikatakan bahwa ada tenaga honorer yang diangkat karena merupakan tim sukses atau relawan.

Ada pula karena kerabatnya.

Klaim bahwa rekrutmen tidak berkualitas tersebut sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ditemukan bahwa terdapat 1 juta tenaga honorer siluman dari total 2,3 juta.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 5 Hari Lagi, Begini Cara Buat Akun Login sscasn.bkn.go.id, Berkas dan Dokumen

Azwar Anas menguraikan, pemerintah awalnya memprediksi total tenaga honorer di Indonesia sebanyak 400 ribuan.

Akan tetapi, jumlah itu membengkak menjadi 2,3 juta setelah ada pendataan ulang yang dilakukan kementerian/lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda), sebagaimana database BKN.

"Waktu 2018 PPPK kita tinggal 400.000-an, setelah itu enggak boleh angkat, ini diberesin," kata Azwar Anas pada Selasa (12/9/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Tapi begitu kita masuk, kita data, karena kita ingin lihat proyeksi seperti apa, ternyata honorer kita bukan tinggal 300.000. Tapi jadi 2,3 juta. Ini gede sekali," tambahnya.

Pembengkakan jumlah tenaga honorer ini di luar prediksi pemerintah.

Oleh karena itu, menurut Azwar Anas, harus ada solusi yang bisa menjamin nasib tenaga honorer.

Ia juga memastikan, tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023.

Hal ini untuk mencegah PHK massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.

Terlebih lagi, tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.

"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," tuturnya.

"Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas, maka nanti ini akan kita evaluasi," sambungnya.

"Tapi yang penting di November ini tidak ada PHK massal untuk 2,3 juta dulu," imbuh dia.

Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beleid tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Dengan pemberlakuan paling lama lima tahun.

Sayangnya, meski sudah ada aturan tersebut, jumlah honorer terus meningkat mencapai 2,3 juta.

Kendati batal menghapus, pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat RUU ASN Diketok November 2023? Ini Poin Penting Honorer, PPPK hingga PNS

Pemerintah lebih memilih untuk memanfaatkan tenaga honorer yang ada saat ini sebagai bentuk solusi.

Sebab, jika tenaga honorer diberhentikan maka akan berdampak pada pelayanan publik.

Pihaknya pun mempertimbangkan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dan mendapat penghasilan.

"Insya Allah mudah-mudahan dengan RUU ASN nanti yang akan disahkan ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN. Tapi daerah K/L tidak boleh merekrut kembali, kecuali dengan yang nanti akan dibuat oleh PP dengan ketentuan lebih lanjut," harap dia.

Abdullah Azwar Anas mengatakan sebelumnya, bahwa RUU ASN akan disahkan menjadi UU ASN terbaru pada September 2023.

Aturan terbaru ini diharapkan bisa memberi kepastian pada nasib tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujar Azwar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.

"Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah," sambungnya.

Meskipun demikian, karena adanya temuan BPKP bahwa terdapat 1 juta tenaga honorer siluman,  sehingga rekrutmennya honorer menjadi PPPK ditunda hingga Desember 2024.

Penundaan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN PPPK tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Syamsurizal.

Ia menegaskan bahwa penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024.

Menurutnya, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada PHK massal.

"Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal," kata Syamsurizal pada 28 Agustus lalu, seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU ASN di Gedung DPR, Jakarta.

Baca juga: Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Masalah Ini, Menpan-RB Tegaskan Jadi Poin Penting RUU ASN

Pembahasan RUU ASN berpacu dengan tenggat penghapusan status honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023.

Pemerintah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib 2,3 juta tenaga honorer ini.

Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi ASN PPPK, sebagaimana poin dalam Pasal 131 A draf RUU ASN.

Dalam pasal itu, pemerintah dan DPR-RI ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN, dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.

"Harus kita buatkan satu pasal yang menguatkan langkah kita itu, artinya kita diberi waktu sampai Desember 2024," katanya.

Terpisah, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menegaskan tidak ada pembantalan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," ucap Mardani.

Ia menjelaskan, tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi ASN PPPK meskipun waktunya diundur.

Pengangkatan akan dipastikan setelah BPKP membereskan data tenaga honorer siluman.

Mardani juga menegaskan bahwa ada 1 juta tenaga honorer siluman yang merupakan titipan sehingga membuat penganggaran tidak tepat sasaran.

“Doakan honorer ini akan diverifikasi oleh BPKP, sementara ini masih banyak yang tidak betul datanya," katanya.

"Kita (pemerintah dan DPR) akan bersihkan yang siluman ini. Jika berhasil, hak-hak PPPK dan honorer akan terjamin sesuai dengan porsinya,” sambungnya.

Menurutnya, pemberesan data siluman itu dilakukan sebelum proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, ditargetkan tuntas pada Desember 2024.

"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman, ya," bebernya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Sumber:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan-RB: Tidak Ada PHK Massal 2,3 Juta Tenaga Honorer pada November 2023"

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ini Syarat Honorer Prioritas Diangkat Jadi PPPK Sesuai Draf RUU ASN, Pengangkatan Jadi Lebih Mudah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved