Berita Sulawesi Tenggara
Tunggak Pajak, KPK Warning Perusda dan Pertambangan di Sultra, Gaet 6 Kabupaten dan Asdatun
Terbaru, KPK mengingatkan para Perusahaan Daerah dan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melunasi tunggakan pajak.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
"Sekarang ini boleh dikatakan, agak susah untuk mengambil hak kita (pemda). Tapi kami sangat optimis karena tadi sudah disampaikan Asdatun dan KPK setelah pertemuan ini langsung action, ada pembuatan timeline terkait dengan langkah yang akan dilakukan dan upaya kita untuk menarik hak-hak Kita," ujarnya.
Baca juga: Daftar 14 Nama Diperiksa KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Dana PEN, Ada Gomberto Hingga M Syukur
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin mengatakan hari ini memberi surat kuasa khusus atau SKK kepada yang mempunyai tunggakan besar mulai dari Juli 2017 sampai dengan Oktober 2020, sekitar Rp27 miliar, khusus air permukaan.
"Perusahaan tambang yang besar tagihannya virtu Rp26 miliar lebih hampir Rp27 miliar. Kemarin KPK sudah turun ke sana, sekarang diupayakan dengan kerjasama," ucapnya.
Di tempat sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi, mengatakan peran dari kejaksaan lebih kepada pendekatan, mengimbau para wajib pajak untuk membayar pajak.
"Kita nanti bertindak atas nama tata usaha negara, jadi bukan tindakan yang sifatnya represif seperti yang kasus-kasus sebelumnya. Karena ini untuk kepentingan daerah juga, kalau tidak membayar, mengambil sumber daya alamny, tidak mau berbagi, itu yang harus dikejar," ujarnya.
Diketahui, usai penandatanganan kerja sama, dilajukan Focus Group Discussion (FGD) bersama antara KPK, Kejati Sultra, Bapenda Sultra, Kejari dan Pemda 6 kabupaten tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/tunggakan-pajak-Sulawesi-Tenggara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.