Berita Sulawesi Tenggara

Tunggak Pajak, KPK Warning Perusda dan Pertambangan di Sultra, Gaet 6 Kabupaten dan Asdatun

Terbaru, KPK mengingatkan para Perusahaan Daerah dan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melunasi tunggakan pajak.

Amelda Devi Indriyani
KPK mengingatkan para Perusahaan Daerah dan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melunasi tunggakan pajak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Perusahaan Daerah dan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melunasi tunggakan pajak.

Diketahui sekiranya ada 89 perusahaan yang ada di Sultra, sejak 2017 masih menunggak pajak air permukaan.

Terdiri dari Perusahaan Daerah (Perusda) dan Perusahaan Tambang itu menimbulkan kerugian dengan total kurang lebih Rp31 miliar.

Untuk itu, KPK bersama Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengoptimalisasikan terkait kewajiban membayar pajak para perusahaan tersebut.

Baca juga: KPK Sebut Sulawesi Tenggara Masuk Daerah Rentan Korupsi, Pertanyakan Data Responden Internal Kosong

Kali ini sekiranya ada 6 kabupaten di Sultra sebagai wilayah yang memiliki pertambangan, turut menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertambangan.

Bersama dengan KPK dan Asdatun, penandatangan kerjasama dan penyerahan surat kuasa khusus tersebut berlangsung di ruang pola, Kantor Gubernur Sultra, Rabu (6/9/2023).

Enam kabupaten tersebut diantaranya Kabupaten Bombana, Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka dan Kolaka Utara.

Direktur Kordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ely Kusumastuti mengatakan kerjasama ini merupakan sinergitas yang memfokuskan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban membayar pajak terutama disektor pertambangan.

Baca juga: Profil Letkol Afri Budi Cahyanto Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK, Sosok Perwira Menengah TNI AU 

"Kan sudah menunggak bertahun-tahun, kita lebih fokus ke situ, kita bersinergi berkolaborasi dengan harapan supaya pajak tertunggaknya terbayar," ujarnya.

Ely menjelaskan, langkah yang akan dilakukan pihaknya dengan menempuh tahap non litigasi (di luar pengadilan).

Namun jika jalur non litigasi masih belum berhasil, pihaknya akan menempuh jalur litigasi melalui gugatan perdata karena adanya upaya melawan hukum dari si wajib pajak.

Tentu saja, langkah ini dilakukan untuk mengembalikan hak dari pemerintah daerah dan hak dari masyarakat.

"Tujuannya memajukan Sultra, bantu kami, dukung kami memberikan pengabdian terbaik, karena memang tugas utama kami adalah memberikan pengabdian terbaik untuk kesejahteraan daerah, dalam hal menegakkan hukum," ucapnya.

Asisten I Setda Sultra, Suharno mengatakan pajak air permukaan ini merupakan satu-satunya pendapatan yang langsung diterima Pemda.

Sehingga diharapkan kewajiban dari para penambang khususnya air permukaan ini dipenuhi, sehingga tidak hanya bagi hasil yang diperoleh tapi Pemda juga bisa merasakan adanya pajak melalui PAD.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved