7 Kluster Dalam RUU ASN yang Disahkan September Ini, Bikin Tenaga Honorer Full Senyum?
Ada tujuh kluster yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan disahkan pada September 2023 ini.
Hal itu sebagaimana dibeberkan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Ia menegaskan, RUU ASN akan disahkan menjadi UU ASN terbaru setelah 7 tahun dibahas oleh pemerintah dan DPR-RI.
RUU tersebut akan disahkan pada September 2023.
Ini akan merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujar Anas pada Selasa (5/9/2023).
"Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah," sambungnya.
Baca juga: Ini Sumber Kekayaan Arsjad Rasjid yang Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
Seiring dengan penyelesaian RUU ASN, Anas menambahkan, Kemenpan-RB juga akan merampungkan penyederhanaan regulasi ASN.
Dari yang selama ini mencapai 1.031 aturan akan menjadi hanya 1 aturan saja.
Penyederhanaan tersebut akan tergabung dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
Rumusan PP Manajemen Pegawai ASN ini akan mencabut keseluruhan dari 307 peraturan, yang terdiri dari 11 PP, 295 Perpres, dan 1 Keppres.
Juga akan mencabut sebagian dari 16 peraturan yang terdiri dari 88 PP, 4 Perpres, 3 Keppres, dan 1 Peraturan Menteri PANRB.
"ASN ini ternyata aturannya banyak banget, maka kita pangkas dari 1.031 aturan kita sedang beresin ke dalam satu PP," tutur Anas.
"Sudah kami laporkan di ratas kemarin, sehingga cukup dengan 1 PP dari 1.031 aturan sehingga dengan demikian menjadi lebih lincah," tambahnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.