7 Kluster Dalam RUU ASN yang Disahkan September Ini, Bikin Tenaga Honorer Full Senyum?

Ada tujuh kluster yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan disahkan pada September 2023 ini.

Editor: Risno Mawandili
hanover
Ada tujuh kluster yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan disahkan pada September 2023 ini. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada tujuh kluster yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan disahkan pada September 2023 ini.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan, RUU ASN akan menjawab tantangan zaman sehingga pegawai pemerintah lebih kompetitif.

RUU ASN yang akan menjadi UU ASN terbaru juga akan menjadi solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer alias pegawai pemerintah non-ASN.

Untuk ASN, RUU kali ini akan memperluas cakupan skema kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga labih adil dengan Pagawai Negeri Sipil (PNS).

"Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman," ujar Alex.

"Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: BIODATA Komjen Pol Andap Budhi PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Agama hingga Nama Instagram

Baca juga: Dibuka 12 Formasi Pegawai Non ASN RSU Bahteramas Sulawesi Tenggara, Link Daftarnya Disini

UU ASN terbaru akan menjadi solusi bagi permasalahan tenaga honorer yang saat ini mencapai 2,3 juta jiwa.

Jumlah ini membengkak dari proyeksi sebelumnya, dengan prediksi Kemenpan-RB hanya sebanyak 400 ribu jiwa.

Pembengkakan jumlah pegawai pemerintah non-ASN tersebut terutama terjadi di lingkup pemerintah daerah.

Situasi ini disebut-sebut terjadi karena adanya tenaga honorer "titipan".

Meskipun demikian, Kemenpan-RB berkomitmen memberikan kepastian kepada 2,3 tenaga honorer tersebut.

Alex menegaskan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini," tuturnya.

"Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran," imbuhnya.

RUU ASN yang akan menjadi solusi dari permasalahan yang ada akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu sebagaimana dibeberkan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Ia menegaskan, RUU ASN akan disahkan menjadi UU ASN terbaru setelah 7 tahun dibahas oleh pemerintah dan DPR-RI.

RUU tersebut akan disahkan pada September 2023.

Ini akan merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujar Anas pada Selasa (5/9/2023).

"Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah," sambungnya.

Baca juga: Ini Sumber Kekayaan Arsjad Rasjid yang Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Seiring dengan penyelesaian RUU ASN, Anas menambahkan, Kemenpan-RB juga akan merampungkan penyederhanaan regulasi ASN.

Dari yang selama ini mencapai 1.031 aturan akan menjadi hanya 1 aturan saja.

Penyederhanaan tersebut akan tergabung dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

Rumusan PP Manajemen Pegawai ASN ini akan mencabut keseluruhan dari 307 peraturan, yang terdiri dari 11 PP, 295 Perpres, dan 1 Keppres.

Juga akan mencabut sebagian dari 16 peraturan yang terdiri dari 88 PP, 4 Perpres, 3 Keppres, dan 1 Peraturan Menteri PANRB.

"ASN ini ternyata aturannya banyak banget, maka kita pangkas dari 1.031 aturan kita sedang beresin ke dalam satu PP," tutur Anas.

"Sudah kami laporkan di ratas kemarin, sehingga cukup dengan 1 PP dari 1.031 aturan sehingga dengan demikian menjadi lebih lincah," tambahnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved