Berita Kendari
Ada Hakim di Sulawesi Tenggara yang Langgar Hukum? Begini Cara Melapor di Komisi Yudisial di Kendari
Ada hakim di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melanggar hukum? Begini cara melapor di Komisi Yudisial.
Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Ada hakim di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melanggar hukum? Begini cara melapor di Komisi Yudisial.
Kantor penghubung Komisi Yudisial perwakilan Sulawesi Tenggara bakal segera terbentuk di Kota Kendari.
Dibentuknya kantor di Kota Kendari ini, memudahkan Komisi Yudisial bisa melakukan pengawasan kinerja hakim pengadilan di daerah.
Melalui kantor tersebut, masyarakat bisa membantu mengawasi kinerja hakim sehingga tercapai rasa keadilan yang universal.
Untuk mengawasi kinerja hakim, masyarakat bisa melapor langsung di kantor perwakilan atau kantor pusat di Jakarta.
Baca juga: 15 Tahun Duduk di Kursi DPRD, Istri Bupati Konawe Selatan Bagi Inspirasi: Jangan Mau Hanya di Dapur
Koordinator Kantor Komisi Yudisial perwakilan Sulawesi Selatan, Azwar Hamiz mengatakan, Komisi Yudisial memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku hakim.
Selain itu, mengawasi kinerja hakim dalam proses peradilan.
Azwar menjelaskan, dalam pengawasan ini Komisi Yudisial sebagai lembaga negara tidak bekerja sendiri.
Komisi Yudisial bisa meminta bantuan masyarakat, terutama untuk memantau kinerja hakim di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
"Tugas KY itu mengawasi etika dan perilaku hakim, bukan pada perkara yang diadili," kata dia.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Dalami Laporan Dugaan Pembohongan Publik Big Data Luhut Binsar Pandjaitan
"Misalnya, hakim itu harus menjaga independensinya maupun keluarganya dalam memutus perkara. Jadi hakim perlu menjaga dirinya dari hal-hal yang menyangkut prinsip dan etika profesinya," ujarnya menambahkan.
Azwar menegaskan, Komisi Yudisial akan menjaga identitas pelapor dari masyarakat yang mencari keadilan dengan.
"Jadi komisi yudisial menjaga kerahasian atau identitas dari pelapor dan terlapor, terutama masyarakat yang pencari keadilan," kata dia.
Selain itu, langkah melaporakan hakim yang melanggar norma hukum dengan cara daring melalui situs resmi, pelaporan.komisiyudisial.go.id.
Saat melapor daring, pelapor harus menyertakan KTP, surat laporan, dan bukti pendukung minimal dua alat bukti. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)