Mantan Wali Kota Kendari Ditahan

Duduk Perkara Kasus ‘Papa Minta Saham’ Jerat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kronologi

Duduk perkara kasus ‘papa minta saham’ jerat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kronologi penetapan tersangka hingga ditahan Kejati Sultra.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Duduk perkara kasus ‘papa minta saham’ jerat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kronologi penetapan tersangka hingga ditahan Kejati Sultra. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Sulkarnain pada Rabu (23/08/2023) malam. Sosok politisi PKS atau Partai Keadilan Sejahtera tersebut diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Duduk perkara kasus ‘papa minta saham’ jerat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kronologi penetapan tersangka hingga ditahan Kejati Sultra.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Sulkarnain pada Rabu (23/08/2023) malam.

Sosok politisi PKS atau Partai Keadilan Sejahtera tersebut diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan.

Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kasus ini sebelumnya juga menjerat dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka adalah Sekretaris Daerah Kota atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala yang kala itu menjabat Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan.

Selain itu, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah 2021-2022, Syarif Maulana.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Sultra Tahan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir

Dalam pengembangan dugaan kasus suap yang bergulir di pengadilan sejak 28 Juli 2023 lalu tersebut, penyidik Kejati Sultra kembali menetapkan tersangka.

Tersangka baru tersebut adalah Sulkarnain Kadir yang merupakan Wali Kota Kendari 22 Januari 2019-10 Oktober 2022.

Sulkarnain ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada Senin, 14 Agustus 2023.

Penyidik Kejati Sultra kemudian menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Sulkarnain sebagai tersangka pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.

Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut karena sedang berada di luar kota.

Kejaksaan pun kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir.

Mantan Wali Kota Kendari itupun memenuhi panggilan pemeriksaannya pada Rabu (23/08/2023) malam.

Sulkarnain langsung terlihat berada di dalam masjid kantor Kejati Sultra untuk menunaikan salat Magrib.

Sulkarnain Kadir diduga melalui pintu samping masjid untuk selanjutnya masuk kantor Kejati Sultra menjalani pemeriksaan.

Sebelum kejaksaan, Sulkarnain sebelumnya hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kendari dalam sidang perkara perizinan tersebut.

Sekitar tiga jam diperiksa kejaksaan, Sulkarnain sudah terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Sultra.

Mantan Wali Kota Kendari itu sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan kondisi tangan terborgol.

Sulkarnain Kadir langsung digiring sejumlah petugas kejaksaan ke dalam mobil tahanan.

Diapun berjalan menuju mobil tersebut tanpa mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya oleh wartawan yang menunggunya.

Baca juga: Harta Kekayaan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Kejati Sultra, Profil Politisi PKS

Kasus ‘Papa Minta Saham’

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.

Dalam dugaan kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

“Penyidik telah menetapkan SK (mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022) sebagai tersangka,” kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.

Sebelum penetapan status itu, Sulkarnain sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat dua tersangka.

Pemeriksaan pertama dilakukan penyidik Kejati Sultra sebagai saksi atas tersangka Ridwansyah Taridala, pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.

Sulkarnain kemudian menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi atas tersangka Syarif Maulana pada 27 Maret 2023 lalu.

Duduk perkara kasus ‘papa minta saham’ jerat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kronologi penetapan tersangka hingga ditahan Kejati Sultra. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Sulkarnain pada Rabu (23/08/2023) malam.
Duduk perkara kasus ‘papa minta saham’ jerat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kronologi penetapan tersangka hingga ditahan Kejati Sultra. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Sulkarnain pada Rabu (23/08/2023) malam. (kolase foto (handover))

Pemeriksaan ketiga terhadap Sulkarnain kembali dilakukan Kejati Sultra pada 13 April 2023 lalu sebagai saksi atas dua tersangka.

Dalam keterangan tertulisnya, Ade Hermawan, menyebut penetapan status Sulkarnain Kadir sebagai tersangka berdasar fakta penyidikan.

Selain itu, pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Ade pun mengungkap peran tersangka Sulkarnain Kadir yang saat itu masih menjabat Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Selaku wali kota, Sulkarnain disebutkan telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta.

Ini adalah program Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menyulap pemukiman kumuh menjadi obyek wisata.

Salah satu pemukiman Kampung Warna-warni berlokasi di Kelurahan Petoaha dan Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli.

Baca juga: Detik-detik Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Digiring ke Mobil Tahanan Usai Diperiksa

Permintaan biaya pengecatan tersebut diajukan kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT Midi Utama Indonesia.

Pembiayaan tersebut sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai ritel tersebut di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Padahal, pengecatan Kampung Warna-Warni tersebut telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kendari tahun 2021.

“Di samping itu SK telah meminta bagian saham 596 dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari,” jelas Ade.

Baca juga: Peran Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi Utama Indonesia.

“Yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa,” ujarnya menambahkan.

Terkait penetapan status tersangka, penasehat hukum Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal, menyebut kliennya hanya menjadi korban dalam pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia.

Baca juga: Kejati Sultra Jerat Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dengan Pasal Pemerasan

Berdasarkan hasil BAP Kejati Sultra, Ridwan, menduga nama kliennya sudah dicatut dalam pengurusan tersebut.

“Saya menduga kalau namanya sudah dicatut,” katanya pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Terkait dugaan Sulkarnain meminta saham 5 persen untuk setiap pembukaan gerai Anoa Mart, Ridwan juga menepisnya.

“Kan saya dampingi terus setiap dilakukan pemeriksaan, itu cuma katanya katanya,” jelasnya.

Tapi berdasarkan BAP, Pak Sul saya duga kalau namanya dicatut,” ujarnya menambahkan.

Sementara terkait permintaan Sulkarnain untuk biaya Kampung Warna-Warni, Ridwan mengaku tidak tahu menahu.

“Kalau itu saya tidak tahu, cuma yang bisa saya jawab berdasarkan BAP itu saya duga seperti itu (namanya dicatut),” katanya.

Dijerat Pasal Pemerasan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir pada Rabu (23/08/2023) malam.

Penahanan dilakukan setelah Sulkarnain diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

“Yang bersangkutan akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Sulkarnain dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan.

“Pasal yang disangkakan itu Pasal 12 huruf E yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,” jelas Ade.

Pasal berbunyi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,

memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Makanya kepada yang bersangkutan dikenakan pasal pemerasan,” ujarnya.

Ade pun menyampaikan alasan pasal tersebut disangkakan terhadap mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam kasus pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi tersebut.

“Ada salah satu pihak yang sedang melakukan pengurusan izin, dia mau berusaha di Kota Kendari,” katanya.

“Nah pada saat melakukan pengurusan itu dia diberikan syarat-syarat dengan imbalan,” jelasnya menambahkan.

“Dia diminta membuatkan Kampung Warna-Warni dengan anggaran Rp700 juta,” lanjutnya.

Meski demikian berdasarkan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulkarnain Kadir menolak dugaan dirinya terlibat dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sulkarnain, Ridwan Zainal, yang ditemui di kantor Kejati Sultra, sebelum pemeriksaan dan penahanan terhadap mantan Wali Kota Kendari tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung mulai pukul 10.00 wita itu, kata Ridwan, kliennya menolak dugaan terlibat dalam kasus suap tersebut.

“Bukan mengelak, tapi menolak. Artinya tidak pernah memerintahkan,” kata Ridwan.(*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono/Naufal Fajrin JN/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved