Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Penahanan Eks Dirjen Minerba ESDM Dipindahkan ke Rutan Kendari, Satu Tersangka di Lapas Perempuan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memindahkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memindahkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memindahkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.

Kedua tersangka yakni RD, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atau Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Sementara satu tersangka lain yakni AS, yang jadi makelar kasus tambang karena mencoba menghalangi penyelidikan.

Baca juga: Resmi Disetop Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Buntut Kasus Korupsi, Nama-nama 10 Tersangka

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, dua tersangka dipindahkan dari Rutan Salemba Kejagung Jakarta ke Kendari sekira pukul 16.00 Wita tiba di Bandara Haluoleo.

"Iya tersangka RD sama AS tiba ke Kendari tadi sore," ucap Dody saat diwawancarai, pada Selasa (22/8/2023).

Dody mengungkapkan kedua tersangka dibawa dari Jakarta menuju Kendari menggunakan pesawat Citilink.

Baca juga: Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra, Kejati Beberkan Perannya

Setibanya di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, RD langsung ditahan di Rutan Kendari, AS dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved