Eks Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi

Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Bakal Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka Besok

Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (18/8/2023) besok.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (18/8/2023) besok. Agenda pemeriksaan itu merupakan pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (18/8/2023) besok.

Agenda pemeriksaan itu merupakan pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra, Dody.

"Sesuai jadwal besok, pukul 09.00 Wita," ungkapnya saat dihubungi TribunnewsSultra.com, Kamis (17/8/2023) petang.

SK sapaan akrabnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 lalu usai diduga melakukan tindak pemerasan terhadap PT Midi Utama Indonesia.

Baca juga: Kejati Sultra Tahan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya Tersangka Kasus Tambang Nikel PT Antam Mandiodo

Hal itu berdasarkan keterangan para saksi di persidangan kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Untuk diketahui, Sulkarnain Kadir meminta uang senilai Rp700 juta untuk program pengecatan Kampung Warna-warni.

Kampung Warna-warni merupakan salah satu program pada masa jabatan Sulkarnain Kadir, yakni periode 2017-2022.

Sementara, proyek tersebut telah dianggarkan menggunakan APBD Pemerintah Kota Kendari senilai Rp300 juta.

Tak hanya itu, ia juga diduga meminta saham sebanyak lima persen dari gerai milik PT Midi Utama Indonesia yang berdiri di Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved