Eks Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi

BREAKING NEWS Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan tersangka kasus korupsi,sesuai surat rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

|
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
hanover
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/8/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka, sesuai surat rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nomor : PR-38/P.3.3/L.3/08/2023, Senin, tanggal 14 Agustus 2023.

Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI)."

Baca juga: 4 Jam Diperiksa Kejati Sultra, Sulkarnain Kadir Beri Kesaksian untuk 2 Tersangka Dugaan Suap PT Midi

Baca juga: Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kamis Pekan Ini

"Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka," bunyi surat yang ditandatangani Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.

"Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE, Manager Corcom PT. MUI."

"Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari."

"Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," kata Ade dalam rilisnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved