Eks Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi

Peran Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi Utama Indonesia

Kejati Sultra menetapkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan SK ditetapkan tersangka karena diduga telah meminta pembiayaan pengecetan kampung warna warni sebesar Rp700 juta.

Uang tersebut diminta kepada Arif Lutfiandi Nursadi sebagai imbalan akan diberikannya izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditetapkan Tersangka Korupsi

"Di samping itu, SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari," ujarnya, Senin (14/8/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SK sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan tersebut.

Hingga kemudian penyidik memutuskan untuk menetapkan tersangka kepada mantan Wali Kota Kendari tersebut.

Sulkarnain Kadir yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler (ponsel) dalam kondisi tidak aktif, demikian pula pesan WhatsApp Messenger.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved