Berita Kendari

Kejati Sultra Periksa Kadis PUPR Kendari, Kepala Bidang dan Eks Kabid Soal Kasus Dugaan Suap PT Midi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra kembali memeriksa sejumlah saksi soal kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan pemeriksaan tiga pejabat guna mengumpulkan bukti keterangan dugaan gratifikasi perizinan PT Midi dan pengelolaan Kampung Warna Warni Bungkutoko dan Petoaha. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra kembali memeriksa sejumlah saksi soal kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia.

Sejumlah saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat atau PUPR Kota Kendari, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, dan mantan Kabid Tata Ruang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan pemeriksaan tiga pejabat guna mengumpulkan bukti keterangan dugaan gratifikasi perizinan PT Midi dan pengelolaan Kampung Warna Warni Bungkutoko dan Petoaha.

Dody mengatakan ketiganya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sultra, pada Jumat (31/3/2023).

"Jumat ada tiga saksi yakni ESK dari PUPR, AP Kabid Tata Ruang dan SKH mantan Kabid Tata Ruang," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp Messenger, Senin (3/4/2023).

Dody menuturkan dari ketiga saksi tersebut, hari ini penyidik kembali memanggil dua di antaranya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, dari kasus ini penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan dua tersangka yakni Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari 2021, Syarif Maulana.

Baca juga: Pemeriksaan SM Dijadwal Ulang Kejati Sultra, 19 Saksi Sudah Dimintai Keterangan Dugaan Suap PT Midi

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Syarif Maulana (SM).

Syarif Maulana yang berperan sebagai Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari pada 2021 lalu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

SM diduga meminta gratifikasi kepada pihak PT Midi Utama Indonesia untuk memuluskan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap SM.

Keterangan SM nantinya dibutuhkan penyidik untuk mengetahui keterlibatan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam kasus tersebut.

"Kemarin itu kami agendakan periksa SM sama SK, hanya SM sakit jadi tidak bisa hadir," kata Dody pada Rabu (29/3/2023).

"Jadi dalam waktu dekat kita agendakan lagi pemeriksaan tersangka SM, hanya jadwalnya belum ada dari penyidik," jelasnya menambahkan.

Baca juga: Dugaan Suap Perizinan, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kembali Diperiksa Kejati Sultra

Dody menambahkan, untuk kasus dugaan suap perizinan gerai Alfamidi yang ditangani Kejati Sultra sudah memeriksa total 19 saksi baik dari pihak PT Midi dan ASN Pemkot Kendari.

"Iya, total sudah 19 saksi kita periksa," kata Dody. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved