Eks Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi
Harta Kekayaan Sulkarnain Kadir Mantan Wali Kota Kendari Tersangka Kasus Perizinan PT Midi, Profil
Sosok Sulkarnain Kadir mantan Wali Kota Kendari jadi tersangka dugaan kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, profil dan harta kekayaan
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok Sulkarnain Kadir mantan Wali Kota Kendari jadi tersangka dugaan kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, profil, harta kekayaan.
Penetapan status tersebut dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra pada Senin (14/08/2023).
Sulkarnain Kadir alias SK yang kini menjadi tersangka adalah sosok Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara periode 2019-2022.
Dia dilantik pada 22 Januari 2019 lalu dan mengakhiri masa jabatannya sebagai wali kota pada 9 Oktober 2022.
Pria kelahiran 4 Maret 1978 tersebut adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Sultra.
Sosoknya pun sudah digadang-gadang menjadi salah satu bakal calon Wali Kota Kendari pada Pemilihan Wali Kota atau Pilwali 2024.
“Penyidik telah menetapkan SK (mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022) sebagai tersangka,” kata Asisten Bidang Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditetapkan Tersangka Korupsi
Tersangka lainnya yang sudah ditetapkan kejaksaan dalam dugaan kasus korupsi perizinan Alfamidi ini adalah Ridwansyah Taridala.
Ridwansyah yang kini menjabat Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari sebelumnya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan.
Satu tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Syarif Maulana yang merupakan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022.
Kasus yang menjerat Ridwansyah dan Syarif saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kendari dengan sidang perdana pada 28 Juli 2023 lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, Ade Hermawan, menyebut penetapan status Sulkarnain Kadir sebagai tersangka berdasar fakta penyidikan.
Selain itu, pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Ade pun mengungkap peran tersangka Sulkarnain Kadir yang saat itu masih menjabat Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Selaku wali kota, Sulkarnain disebutkan telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta.
Ini adalah program Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menyulap pemukiman kumuh menjadi obyek wisata.
Salah satu pemukiman Kampung Warna-warni berlokasi di Kelurahan Petoaha dan Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli.
Permintaan biaya pengecatan tersebut diajukan kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT Midi Utama Indonesia.
Pembiayaan tersebut sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai ritel tersebut di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Padahal, pengecatan Kampung Warna-Warni tersebut telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kendari tahun 2021.
“Di samping itu SK telah meminta bagian saham 596 dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari,” jelas Ade.
Baca juga: Peran Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi Utama Indonesia
“Yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa,” ujarnya menambahkan.
Sulkarnain Kadir yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler (ponsel) dalam kondisi tidak aktif, demikian pula melalui pesan WhatsApp Messenger.
Profil dan Biodata Sulkarnain
Berikut profil dan biodata Sulkarnain Kadir yang merupakan sosok mantan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Sulkarnain dilantik menjadi wali kota oleh Gubernur Sultra Ali Mazi pada 22 Januari 2019 lalu.
Kala itu, dia resmi dilantik menjadi Wali Kota Kendari definitif menggantikan Adriatma Dwi Putra yang tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Sulkarnain menggantikan Adriatma sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota sejak 2 Maret 2018.
Adriatma Dwi Putra dan Sulkarnain Kadir adalah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari 2017 silam.

Sulkarnain pun mengakhiri masa jabatannya sebagai wali kota pada 9 Oktober 2022 dan digantikan Asmawa Tosepu sebagai Pj wali kota.
Sulkarnain juga adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Tenggara (PKS Sultra).
Saat ini, dia masih menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah atau MPW DPW PKS Sultra masa bakti 2020-2025.
Setelah sebelumnya penah menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Kendari.
Berikut biodata singkatnya:
Nama lengkap: Sulkarnain Kadir SE ME
Lahir: Kendari, 4 Maret 1978
Baca juga: 4 Jam Diperiksa Kejati Sultra, Sulkarnain Kadir Beri Kesaksian untuk 2 Tersangka Dugaan Suap PT Midi
Usia: 45 tahun
Riwayat Pendidikan:
SD Negeri 3 Mandonga
SMP Negeri 1 Kendari
SMA Negeri 1 Mandonga
S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Haluoleo
S2 Ilmu Ekonomi, Pascasarjana Universitas Haluoleo
Baca juga: 22 Saksi Sudah Diperiksa Kejati Sultra, Belum Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Suap PT Midi di Kendari
Riwayat Pekerjaan
Marketing PT Wahana Prima Abadi (1996-1998)
Staf Auditor Kantor Akuntan Publik Blasius Mangande (2001-2002)
Accounting dan Keuangan PT Sarana Sultra Ventura (2002-2004)
Direktur PT. Aza Tata Citra (2000–2004)
Anggota Fraksi PKS DPRD Kendari (2004–2009)
Direktur PT Citra Karya Kendari (2007–2010)
Owner Hikmah Futsal Sejahtera (2010–sekarang)
Wakil Wali Kota Kendari (2017-2018)
Plt Wali Kota Kendari (2 Maret 2018-2019)
Wali Kota Kendari periode 2019-2022
Harta Kekayaan
Berikut rincian harta kekayaan Sulkarnain Kadir mantan Wali Kota Kendari periode 2019-2022.
Data tersebut berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Dari data terakhir, Sulkarnain melaporkan LHPKN untuk jenis laporan Khusus Akhir Menjabat dengan tanggal lapor pada 31 Desember 2022 lalu.
Dari laporan tersebut, Sulkarnain Kadir total memiliki harta kekayaan senilai Rp5.396.179.056.
Simak rincian harta kekayaannya tersebut:
I. DATA PRIBADI
1. Nama : SULKARNAIN K.
2. Jabatan : WALIKOTA
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp1.000.000.000
1. Tanah Seluas 856 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 531.300.000
1. MOTOR, YAMAHA SM SOLO Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp7.500.000
2. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp230.000.000
3. MOBIL, SUZUKI PICK UP Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp70.000.000
4. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp6.000.000
5. MOBIL, TOYOTA AVANZA MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp150.000.000
6. MOTOR, YAMAHA XMAX 250 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp67.800.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp3.936.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp9.797.068
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp5.477.097.068
III. HUTANG Rp80.918.012
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp5.396.179.056
Catatan:
1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id.
Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan/Risno Mawandili)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.