Berita Sulawesi Tenggara

Bupati Konawe Utara Ruksamin Laporkan Ormas ke Polda Sulawesi Tenggara Usai Dirinya Dituduh Korupsi

Bupati Konawe Utara, Ruksamin melaporkan pihak penanggung jawab organisasi Aliansi Rakyat Menggugat usai dirinya dituduh melakukan korupsi.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Bupati Konawe Utara, Ruksamin mengatakan dirinya melaporkan pihak penanggung jawab organisasi Aliansi Rakyat Menggugat usai dirinya dituduh melakukan korupsi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Konawe Utara, Ruksamin melaporkan pihak penanggung jawab organisasi Aliansi Rakyat Menggugat usai dirinya dituduh melakukan korupsi.

Dugaan penghinaan itu dilaporkan kuasa hukum Ruksamin pada 3 Agustus 2023 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Krimsus Polda Sultra.

Ruksamin melaporkan pihak organisasi tersebut atas tuduhan kepada dirinya melakukan korupsi yang disebar melalui pamflet dan media elektronik.

Ia mengatakan, melaporkan pihak organisasi Aliansi Rakyat Menggugat karena dirinya merasa dirugikan dengan fitnah dan tuduhan tersebut.

"Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan ke penyidik atas laporan saya atas tindakan beberapa teman kita yang diduga melanggar tindak pidana ITE," ujarnya saat ditemui di Polda Sultra, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Kejati Sultra Sita Rp700 Juta Uang Diminta Eks Wali Kota Kendari ke PT Midi Buat Kampung Warna-warni

Ruksamin mengungkapkan, tuduhan terhadap dirinya disebut melakukan korupsi dana Covid-19 itu dianggap sebagai informasi yang menyesatkan karena tidak berdasar.

"Karena dari tuduhan itu saya mengadukan laporkan sebagai bentuk hak hukum ke Polda Sultra," ucapnya.

Menururnya, informasi tersebut sangat merugikan dirinya dan keluarga.

"Karena dari informasi itu keluarga saya dari Konawe, Konawe Utara, Kolaka, hingga sampai di Buton mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut," jelas Ruksamin.

Untuk membantah tuduhan itu, Ketua DPW PBB Sultra ini membawa bukti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Covid-19 Kabupaten Konawe Utara.

Baca juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Diancam 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi

Hasil pemeriksan BPK tersebut, kata Ruksamin, terkait kasus dugaan korupsi yang sudah dihentikan pihak kejaksaan.

"Baik masalah yang mereka tuduhkan terkait dana Covid-19 yang sudah disampaikan melalui kejaksaan sudah dihentikan, maupun dari perusahaan daerah yang mereka duga ada kesalahan," jelasnya.

Organisasi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Sulawesi Tenggara yang dilaporkan terdiri dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM).

Aliansi Masyarakat Pemerhati Korupsi (AMPK), Geraka Aktivis Anti Korupsi (GAAS) dan Garda Muda Anoa (GMA). (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved