Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Sebut Bakal Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel PT Antam

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra terus mendalami keterlibatan pihak lain terkait kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Laode Ari
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Menyebut akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel PT Antam Blok Mandiodo. 

TRIBUNNEWSSULTR.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra terus mendalami keterlibatan pihak lain terkait kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.

Diketahui, Kejati telah menetapkan 8 tersangka kasus korupsi pertambang yang merugikan negara Rp5,7 triliun tersebut.

Yakni petinggi perusahan yang bekerja sama menggarap ore nikel di wilayah IUP PT Antam.

Baca juga: Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Jelaskan Soal Sitaan Uang

Selain kejaksaan juga menahan 3 pejabat dari kementerian ESDM yakni YB, SM dan EVT.

Ketiga pejabat ditahan terkait penerbitan dokumen RKAB untuk perusahan yang beroperasi wilayah IUP, PT Antam tersebut.

Selain kalangan pejabat kementerian, pihak perusahan yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyidik kini mulai menyasar birokasi pemerintah daerah untuk mengatahui keterlibatan pejabat daerah dalam proses perijinan pertambang itu.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan dalam kasus ini pihak sudah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan umum daerah (perumda) dan pejabat pemerintah provinsi.

Ia menyebut pejabat yang sudah diminta keterangan terkait kasus tersebut yakni Dirut dan bendahara Perumda, kepala dinas ESDM provinsi AA hingga mantan Kabid Minerba ESDM, Y.

Baca juga: Kejati Sultra Sita Uang, Mobil hingga Rumah Tersangka Kasus Tambang Nikel PT Antam Mandiodo Konut

"Kadis ESDM, Pemerintahan daerah dan perusda sudah kami mintai keterangan sebagai saksi. Termasuk kemarin direktur keuangan perusda sudah kita mintai keterangan," ungkap Ade Hermawan saat diwawancarai, Selasa (08/8/2023).

Ia menjelaskan, dalam penyelidikan kasus, pemeriksaan pejabat daerah untuk mengetahui kewenangan perijinan dokumen RKAB yang diterbitkan 2021.

"Apalah penerbitan pada saat itu kewenangannya oleh provinsi atau kewenangan itu merupakan kewenangan yang dilakukan oleh kementerian ESDM karena ada perbuahan UU disitu," jelaanya.

Asintel Kejati Sultra itu menegaskan,  dalam penyelidikan kasus penyidik akan meminta tersangka lain diduga terlibat dalam proses perijinan pertambangan.

Baca juga: Polisi Telusuri Sumber Narkoba Jenis Sabu yang Diselundupkan di Lapas Kendari Sulawesi Tenggara

"Semua pihak yang terlibat akan minta pertanggungjawabnya. Jadi tidak berhenti di delapan tersangka itu saja," ujarnya.

Namun, penetapan tersangka lain yang terlibat harus didukung dengan bukti yang cukup diperoleh Kejati selama proses penyidikan.

"Artinya kalau itu kita berbicara berdasarkan data dan fakta, kita tidak bicara asumsi karena bagaimapun juga apa yang dilakukan penyidik ini harus dipertanggungjawabkan secara yuridis.

"Kita kan tidak boleh menuduh asal dengan ukuran perkiraan atau asumsi saja, tapi faktanya apa," tutue Ade Hermawan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved