10 Kelebihan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, 2 Juta Pegawai Non-ASN Diangkat Langsung Jadi ASN?

Berikut ini 10 kelebihan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK. Dikabarkan bahwa 2,3 juta pegawai non-ASN akan diangkat langsung menjadi ASN.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Berikut ini 10 kelebihan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK. Dikabarkan bahwa 2,3 juta pegawai non-ASN akan diangkat langsung menjadi ASN. 

6. Berhak Dapat Perlindungan

PPPK berhak mendapat perlindungan seperti PNS.

Perlindungann tersebut yakni jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

7. Berhak Mengembangkan Kompetensi

PPPK berhak mendapat pengembangan kompetensi seperti PNS.

Kompetensi tersebut berupa pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.  

8. Berhak Dapat Penghargaan

PPPK berhak mendapat penghargaan seperti PNS.

Penghargaan tersebut berupa tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, serta berkesempatan menghadiri acara resmi serta acara kenegaraan.

9. Berkah Dapat Tunjangan

PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS.

Adapun tunjangan PPPK terdiri dari 9 komponen sesuai Permenkeu Tahun 202/PMK.05/2020 sebagai berikut:

- Tunjangan istri/suami;

- Tunjangan anak;

- Tunjangan pangan/beras;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved