10 Kelebihan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, 2 Juta Pegawai Non-ASN Diangkat Langsung Jadi ASN?

Berikut ini 10 kelebihan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK. Dikabarkan bahwa 2,3 juta pegawai non-ASN akan diangkat langsung menjadi ASN.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Berikut ini 10 kelebihan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK. Dikabarkan bahwa 2,3 juta pegawai non-ASN akan diangkat langsung menjadi ASN. 

Batas usia pelamar PPPK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah 20 hingga 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sementara itu, batas usia pelamar PNS adalah 18-35 tahun atau lebih sedikit kesempatan untuk mengikuti pendaftaran bagi usia tua.

2. Batas Usia Pensiun

Batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan.

Batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya serta 65 tahun bagi jabatan fungsional ahli utama.

Sementara itu, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 bagi pejabat pimpinan tinggi.

3. Tahapan Seleksi Lebih Simpel

Tahapan seleksi PPPK, terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi (teknis, manajerial, dan sosiokultural), serta wawancara.

Sementara itu, tahapan seleksi CPNS lebih panjang, terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi dasar (tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi), serta kompetensi bidang.

4. Bisa Direkrut dari Kalangan Profesional

Perekrutan PPPK bisa langsung dari kalangan profesional.

Misal, suatu universitas membutuhkan guru besar bisa langsung merekrutnya tanpa perlu merekrut dosen pertama untuk kemudian menunggu menjadi dosen muda, lektor, baru guru besar.

5. Dapat Hak Cuti

PPPK berhak mendapat cuti seperti PNS.

Cuti tersebut yakni cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan bersama.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved