10 Kelebihan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, 2 Juta Pegawai Non-ASN Diangkat Langsung Jadi ASN?

Berikut ini 10 kelebihan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK. Dikabarkan bahwa 2,3 juta pegawai non-ASN akan diangkat langsung menjadi ASN.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Berikut ini 10 kelebihan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK. Dikabarkan bahwa 2,3 juta pegawai non-ASN akan diangkat langsung menjadi ASN. 

Berikut ini 10 kelebihan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK. Dikabarkan bahwa 2,3 juta pegawai non-ASN akan diangkat langsung menjadi ASN.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang.

Terbaru, melansir Menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melaksanakan Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Kota Manado, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, telah digelar uji publik RUU ASN di Kota Semarang, Jakarta, dan Kota Padang.

Melansir Kontan.co.id, ada tujuh kluster dalam RUU ASN tersebut, yakni penguatan sistem merit. penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Khususw penataan tenaga honorer, pemerintah akan menghapus status pegawai non-ASN pada per 28 November 2023.

Adapun penghapusan status tenaga honorer per 28 November 2023 tersebut, dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti? Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal Pidato Presiden Jokowi

Baca juga: Jadwal Lengkap Alur Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK, Mulai Pendaftaran 17 September, Formasi Daerah

Namun, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, sebanyak 2.355.092 pegawai pemerintah non-ASN tetap bekerja.

Dengan demikian, tidak akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer per 28 November 2023.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ujar Azwar Anas pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Berdasarkan pernyataan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tersebut, muncul prediksi bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK setelah pelaksaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 yang mulai berlangsung pada 16 September 2023.

PPPK sendiri memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan PNS.

Termasuk akan mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua yang sebelumnya tiada.

Selain itu, ada juga 10 keistimewaan PPPK dibandingkan dengan PSN, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber:

1. Batas Usia Melamar

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved