8 Hari Lagi Gaji PNS Resmi Naik, Ini Bocoran Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Presiden Jokowi, menurut bocoran Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Keduanya kompak membocorkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023. 

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.

Meskipun demikian, hingga kini belum diketahui pasti berapa persen kenaikan gaji PNS 2023.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kemenkeu.

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Gaji PNS Saat Ini

Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.

Melansir kontan.co.id pada Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved