8 Hari Lagi Gaji PNS Resmi Naik, Ini Bocoran Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Presiden Jokowi, menurut bocoran Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Keduanya kompak membocorkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tinggal 8 hari lagi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diumumkan naik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi, menurut bocoran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS,  Menkeu Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.

Berikut ketentuannya:

- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Prediksi Kenaikan Gaji PNS

Wacana kenaikan gaji PNS ini telah menjadi topik hangat.

Bahkan, kini mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved