Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Bulan Ini, Gaji PPPK dan Tukin PNS Juga Ikut Naik?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023. Juga kenaikan gaji PPPK dan tukin PNS.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023. Juga kenaikan gaji PPPK dan tukin PNS. 

Menkeu Sri Mulyani jauh hari telah membocorkan kapan pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan.

Dia menyebutkan, pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, bersamaan dengan penyampaian RUU APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada Selasa (30/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak membeberkan bagaimana skema kenaikan gaji PNS.

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya.

Baca juga: Was-was Tanggal 28 November 2023, Edaran Untuk Eks Tenaga Honorer dan Non ASN, Bukan Kenaikan Gaji

Gaji PNS Saat Ini

Berikut gaji PNS saat ini, sebelum kenaikan gaji diumumkan Presiden Jokowi:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved