Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Bulan Ini, Gaji PPPK dan Tukin PNS Juga Ikut Naik?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023. Juga kenaikan gaji PPPK dan tukin PNS.
Menkeu Sri Mulyani jauh hari telah membocorkan kapan pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan.
Dia menyebutkan, pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, bersamaan dengan penyampaian RUU APBN 2024.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada Selasa (30/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Sri Mulyani tidak membeberkan bagaimana skema kenaikan gaji PNS.
"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya.
Baca juga: Was-was Tanggal 28 November 2023, Edaran Untuk Eks Tenaga Honorer dan Non ASN, Bukan Kenaikan Gaji
Gaji PNS Saat Ini
Berikut gaji PNS saat ini, sebelum kenaikan gaji diumumkan Presiden Jokowi:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan Lulusan SMA dan Sarjana Segera Dibuka, 8.000 Formasi, Syarat |
![]() |
---|
Kabar Gembira! PNS dan PPPK Bakal Naik Gaji Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Ini Rincian Perbandingan |
![]() |
---|
Rincian Siapa Saja Masuk PPPK Part Time? Ada 2,3 Juta Tenaga Honorer Hanya 990 Ribu Lowongan Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.